Home / BANTEN

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:40 WIB

Puncak HUT ke-30, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Pemusnahandihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

Baca Juga  Penurunan Bendera Jadi Momentum, Maryono Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Karya

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” ungkapnya.

Dimana 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Ditempat yang sama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras yang dinilai merusak tatanan kehidupan.

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

Baca Juga  Kepala Daerah Harus Jaga Kondusivitas Vaksinasi Covid-19

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang: Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari. (Adv)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Berkedok Kios Kosmetik, 3 Penjual Obat Keras di Tangerang Diangkut Polisi

BANTEN

Bhabinkamtibmas Sambang Pos Kamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

BANTEN

TMMD ke-120 Resmi ditutup, Sejumlah Pengerjaan Fisik Selesai Dikerjakan

BANTEN

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ucapan HUT ke-7 Media Online Sekilasbanten.com

BANTEN

Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Sekolah Gratis

Lebak

Bahas Revitalisasi dan Program SAE, Kalapas Rangkasbitung Sambangi Bupati Lebak

Kota Serang

Bhakti SMSI Untuk Negeri  

Lebak

Lapas – Puskesmas Rangkasbitung Gelar Cek Kesehatan Keluarga WBP di Hari Pahlawan