Home / KEPOLISIAN

Selasa, 5 September 2023 - 16:07 WIB

Polisi Amankan 5.644 Butir Obat Terlarang dari Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan ini, 6 (tiga) pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan.

“5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 (enam) pelaku. 2 orang pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit krimsus Polres, 4 lain diamankan Polsek Jajaran ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan di seminggu akhir bulan Agustus 2023, melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari. Obat – obatan terlarang tersebut diamankan dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

Baca Juga  Bhayangkari dan Polwan Siapkan Sarapan, Makan Siang dan Malam Bagi Korban Banjir Periuk Kota Tangerang

“Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” ungkap Zain.

Ia menambahkan, dari pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.

“Di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” Jelas Kapolres.

Baca Juga  Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tutur Zain.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Tingkatkan Operasi Yustisi di Pusat Keramaian

KEPOLISIAN

Bangun Komunikasi, Kapolsek Curug Kembali Jalin Silahturahmi Dengan Tokoh Agama

KEPOLISIAN

Penghargaan Pelayanan Prima Diberikan kepada Polres Metro Tangerang Kota, Ini Arahan Wapres

KEPOLISIAN

Jaga Kondusifitas, Kapolres Metro Tangerang Kota gelar Apel Bersama di Benda

KEPOLISIAN

Warga di Curug Terjaring Operasi Yustisi Tak Pakai Masker

KEPOLISIAN

Aparat Gabungan di Curug Menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

KEPOLISIAN

Pengguna Jalan Yang Tidak Memakai Masker Kena Sasaran Operasi Yustisi Polisi di Curug

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Hadiri Buka Puasa Bersama