Dimana masalahnya? Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 07:36 WIB

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.

“Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti,” terang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11).

Baca Juga  Buka Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa, Maryono: Tertib Niaga Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Usaha

Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.

“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut,” bebernya.

Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga  Bukti dan Komitmen Kerja Nyata,  Pengamat Apresiasi 100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono

“Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” jelas Sachrudin.

Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 – 2023.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023,” tutup Gatot. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jual Produk UMKM, Karang Taruna RW02 Kunciran Indah Gelar Pelombaan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77

Kota Tangerang

Pengukuhan IPSM, Insentif hingga BPJS, Sachrudin: Wujud Perkuat Layanan dan Apresiasi atas Dedikasi PSM

Kota Tangerang

Dihadiri Wakil Walikota, UMT Kota Tangerang Vaksinasi 1.200 Mahasiswa

Kota Tangerang

Dua Raperda Inisiatif DPRD Disambut Baik Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Wabah Covid-19, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Gelar Operasi Aman Bersama di Depan Puskesmas

Kota Tangerang

Operasi Kebersihan Gabungan, Arief: Kota Bersih, Untuk Kenyamanan Semua

Kota Tangerang

PT. Legend Bukit Kontruksi Adakan Sosialisasi Pembangunan Revitalisasi Situ Cipondoh

Kota Tangerang

Pesta Tahun Baru 2023 di Taman Elektrik Kota Tangerang Berlangsung Meriah dan Kondusif