Dimana masalahnya? Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 13:11 WIB

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Diminta Tertibkan Bangunan Mini Soccer di Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksankan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan Lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan baham bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Baca Juga  Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Sukasari, Satpol PP Kota Tangerang  Akan Segera Tindak Lanjuti

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan, dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

Baca Juga  Buka Rakerda Mathla'ul Anwar, Sachrudin: Organisasi harus Turut Berkontribusi Majukan Kota

“Yang melanggar harus di berikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda
.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Grand Final, Perwakilan Karawaci Juarai Kang Nong 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Fasilitasi Pencaker, Gelaran Virtual JobFair Kota Tangerang Masih Terus Berlanjut

Kota Tangerang

GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi Usut Tuntas Persekusi Kader Banser

Kota Tangerang

Biker’s Tangerang Raya Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi UMKM

Kota Tangerang

Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

Kota Tangerang

Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Lakukan Tes GeNose di Sejumlah Lokasi Keramaian