Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:43 WIB

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, pada Kamis 28/12/2023.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial FEG (21) dan MP (19) usai menjalankan aksinya dengan menggondol sebuah motor di parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan pengungkapan tersebut dan tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya (DPO).

“Benar, kemarin personel kami dari tim opsnal unit Reskrim Polsek Jatiuwung telah meringkus dua tersangka yang merupakan Spesialis Curanmor roda dua di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Donni, Jumat (29/12).

Baca Juga  Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

Kapolsek mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan 1 unit sepeda motor di parkiran sebuah Cafe dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.

“Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi kemudian menyusuri keberadaan tersangka sehingga akhirnya diamankan,” paparnya.

Berdasarkan informasi korban yang memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS sehingga memudahkan anggota dalam melakukan penangkapan.

Baca Juga  Gegara Perang Sarung 9 Remaja Diamankan Polsek Benda, Ini Kata Kapolres

“Saat ditangkap menemukan sebuah kendaraan yang dimaksud yang kemudian menemukan kendaraan lainnya hasil kejahatan para tersangka,” bebernya.

Kompol Donni menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari berbagai Merk, 2 buah anak kunci palsu, obeng kecil, 1buah sajam jenis badik dan berbagai Plat Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan ke mapolsek, untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gn/Wn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi