Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:00 WIB

Kecewa Surat Edaran SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023, Buruh AB3 Bakal Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Karena SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 selain sudah menjadi isu nasional dan perbincangan kaum buruh ini sudah di anggap oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) telah menantang kaum buruh secara nasional.

Menurut Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A mengatakan, konsolidasi buruh Banten hari ini masih sama bentuk kekecewaan buruh terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono Karena, terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 tersebut jelas sudah pemberangusan serikat pekerja, Ujar Dedi saat di temui setelah rapat konsolidasi Akbar di talaga Bestari ,Kabupaten Tangerang, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga  Tabrak Bocah SD di Kosambi, Sopir Truk Tanah Diamankan Polisi

Dedi menjelaskan, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan  UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya,SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.

Karena, dalam Pasal 43 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union busting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh,” jelasnya.

Dedi menegaskan, sesuai rapat konsolidasi hari ini buruh AB3 sepakat kembali akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi pada tanggal 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang dan tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut.

Baca Juga  Hari Kedua, Jajaran Polsek Curug Melakukan Pengamanan Penertiban Bangunan Terdampak Underpass

Untuk masa aksinya sendiri sekitar puluhan ribu buruh yang tergabung dari AB3 akan mengepung kantor Bupati Tangerang, selain itu dalam aksi nanti juga mendapat dukungan solidaritas dari masa buruh Jawa barat dan dari masa buruh Jakarta. Ucap Dedi Sudarajat yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI kepada media di Tangerang.

“Sekai lagi tuntutannya masih sama, minta kepada Bupati Tangerang segera Cabut SE Disnaker. Copot dan tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Empat Ketua RT dan Satu Linmas Terima Reward Dari Kades Kadu Jaya

Kabupaten Tangerang

Rispanel Arya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Bareng Jurnalis Binong

Kabupaten Tangerang

Gelar Rapat AKKOPSI, Pemkab. Tangerang Pastikan Siap Jadi Tuan Rumah CSS Ke XX Tahun 2022

Kabupaten Tangerang

Diikuti 329 Calon Warga, LKBH PSHT Provinsi Banten Gelar Sosialisasi dan Edukasi Hukum

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Taat Kelola Limbah Domestik: Ekonomi Tumbuh, Lingkungan Tetap Terjaga

Kabupaten Tangerang

Proyek Sarpras-RTH Stadion Mini Curug Rp7 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Kabupaten Tangerang

Persoalan Tanah di Pantura Tangerang ‘Clear’, Aktivis : Tidak Ada Mafia Tanah

Kabupaten Tangerang

Isi Kekosongan Kepala Sekolah, Barata : Langkah Pemkab Tingkatkan Mutu Pendidikan