Dimana masalahnya? Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur Simpatik Polisi – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Senin, 15 Juli 2024 - 15:31 WIB

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur Simpatik Polisi

Foto: Suasana Hari Pertama Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: Suasana Hari Pertama Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Serentak, salama 14 hari Kedepan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (satlantas) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.  Mulai Senin, 15 juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Kapolres Metro Tangerang Kota,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasatlantas Kompol Joko Sembodo didampingi Wakasat lantas, Kompol Sugiharto mengatakan Operasi Patuh bakal digelar selama dua pekan mendatang.

“Diharapkan dengan pelaksanaan operasi patuh jaya ini masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Joko Sembodo, Senin (15/7/2024).

Pada hari pertama operasi patuh jaya 2024 diwilayahnya, kata dia dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan  TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

“Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman,” katanya.

Baca Juga  Polsek Karawaci Kembali Menggelar Vaksinasi di Newtown Waterpark dan 4 Lokasi Gerai

Dari operasi patuh jaya tersebut terdapat  kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

“Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang,” ujarnya.

“Operasi patuh jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil,” sambungnya.

Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas.

Baca Juga  Kapolsek Bojongsari dan Anggotanya Bersama Team Tagana Beraksi di Lokasi Banjir

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu;l.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu,

14. Parkir Liar.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Kembali Gencarkan Operasi Tertib Masker

KEPOLISIAN

Brigjen Pol Harry Kurniawan Resmi Luncurkan Buku Berjudul ‘Brimob Penjaga Negeri’

KEPOLISIAN

Bersama Camat, Kapolsek Sepatan Resmikan Program Pos Siskamling Bersuara

KEPOLISIAN

Monitoring, Tiga Pilar Curug Sampaikan Surat Edaran Kepada Para Pedagang K-5

KEPOLISIAN

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Batu Ceper Sambangi Ponpes Assidiqiyah 2

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pengamanan Giat Pemberian Vaksin Gotong Royong Tahap Ke 2 Bagi Karyawan

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Sambang Pos Kamling, Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama

KEPOLISIAN

Ini Himbauan Patroli Polisi Bersepada ke Pemudik; Antisipasi Kejahatan Pecah Kaca di Rest Area Pinang