Home / PARLEMEN

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:20 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Taman Royal 1-3 yang belum diserahterimakan ke pemerintah kota (pemkot) Tangerang di ruang Banus DPRD. Rabu, 4 Juni 2025.

Pasalnya, sengketa tersebut dikeluhkan oleh banyak warga setempat karena terdapat ruas jalan yang rusak serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kondisi ini juga diperparah developer (pihak pengembang) mengalami pailit sejak 2022 serta Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Taman Royal tersebut digadaikan di Bank Mayapada.

Diketahui, aset-aset itu, termasuk ratusan sertifikat tanah, masih menjadi agunan buntut dari kasus pailit pengembang PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri (CBBM).

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Sambut Baik Program Bansos Berlanjut di 2025

Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah gagal memenuhi kewajiban utang-utangnya.

Proses hukum kini berada di tangan kurator, yang bertugas mengelola dan mendistribusikan harta pailit kepada para kreditur termasuk bank.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menjelaskan, bahwa pihaknya mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk mempercepat penyelesaian proses sengketa tersebut demi kepentingan orang banyak.

“Semua pihak untuk menjadi perhatian agar lebih mementingkan kepentingan orang banyak dan mempercepat penyelesaian masalah ini. Saya mendukung penuh,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemerintah Kota Tangerang mengaku belum dapat bertindak lebih jauh sebelum proses penyerahan aset secara legal rampung.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa setelah PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri dinyatakan pailit, penanganan PSU sepenuhnya berada di tangan kurator.

Baca Juga  Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi

Herman menuturkan, kurator tengah mengambil langkah konsolidasi agar koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan lancar. Ia juga menyampaikan upaya keras Pemkot untuk segera mengambil alih sertifikat yang masih menjadi agunan di Bank Mayapada.

“Kami berupaya meminta sertifikat yang masih di Bank Mayapada secepat mungkin,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat melakukan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas yang belum diserahkan secara legal.

“Harus sesuai ketentuan dan undang-undang. Kami akan terus mendorong agar penyerahan PSU segera terwujud. Tanpa penyerahan resmi, Pemkot tidak bisa bertindak,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

PARLEMEN

Gelar RDP, Komisi l DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Eksekusi Lahan PSU di Perum Bugel Indah

PARLEMEN

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

PARLEMEN

Terkait Dua Raperda, DPRD Kota Tangerang Menyampaikan Pandangan Umum

PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Segera Serah Terima Fasos-Fasum Lahan Taman Royal yang Sudah Bersertipikat

PARLEMEN

Komisi III Kawal Penguatan Fiskal dalam KUA-PPAS 2027

PARLEMEN

Anggota DPRD Kota Tangerang: Sekolah Gratis Harusnya Gunakan Pendekatan Kualitatif Berbasis Zonasi

PARLEMEN

Gelar RPD, Ketua Komisi l DPRD Kota Tangerang Minta PT URAMI Segera Urus Perizinan SLF dan Pembaruan Izin Usaha

PARLEMEN

Ketua Pansus DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kerjasama Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan