Dimana masalahnya? Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang – Sekilasbanten

Home / BANTEN

Senin, 28 Juli 2025 - 18:30 WIB

Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang

Foto: Ilustrasi WhatsApp

Foto: Ilustrasi WhatsApp

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan publik. Selain melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah mengajukan berbagai informasi layanan pemerintah hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan, permintaan informasi, maupun layanan administrasi lainnya. Yaitu, melalui nomor WhatsApp resmi Layanan Kota Tangerang: 0811-1500-152.

Melalui nomor tersebut, warga dapat mengajukan berbagai informasi layanan seperti:
* Pelaporan masalah lingkungan (sampah, banjir, jalan rusak)
* Informasi administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta)
* Layanan kesehatan dan pengaduan fasilitas umum
* Informasi seputar pajak dan retribusi daerah
* Pengaduan pelayanan publik dan lainnya yang masih dalam kewenangan Pemkot Tangerang.

Baca Juga  Polsek Curug Laksanakan Program Kapolda, Celengan Qurban Barokah

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso mengatakan, layanan WhatsApp ini juga merupakan bagian dari Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi informasi.

“Dengan layanan WhatsApp ini Pemkot Tangerang dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan satu nomor WhatsApp, warga bisa mendapatkan informasi dan melaporkan berbagai permasalahan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas,” papar Iqbal.

Baca Juga  Asep Jatnika Sutrisno Nahkodai HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Layanan WhatsApp ini dapat diakses setiap Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib, dengan tanggapan otomatis yang dilanjutkan oleh petugas sesuai kebutuhan aduan atau permintaan warga.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan layanan ini secara bijak, serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui saluran tersebut,” imbaunya.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pencegahan Covid-19, Polsek Curug Gelar Operasi Yustisi dan Bagi-bagi Masker

BANTEN

Gubernur Banten Ajak Seluruh Pemda Menempatkan RKUD di Bank Banten

BANTEN

Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh

BANTEN

Gubernur WH Imbau Masyarakat Banten Waspada Cuaca Ekstrim Akibat Perubahan Iklim

BANTEN

Ballroom Wedding Terbesar Pertama di Area Bandara Hadir di Hotel Azana

Kota Serang

PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Kota Serang Banten Berubah Status Dari Level 2 Menjadi Level 3

BANTEN

KNPI Banten Ultimatum Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

BANTEN

Jelang Pemilu, petugas KPPS Lapas Rangkasbitung Resmi Dilantik