Home / Kota Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 - 19:35 WIB

Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta menindak tegas perusahaan nakal sebagai perwujudan Kota Layak Investasi. Demikian hal ini disampaikan Koordinator Aktivis Putra Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Fahlevi

Salah satunya adalah perusahan produksi onsol sepatu, PT. Esa Jaya Putra yang berada di Wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dikatakan Mahes bahwa Perusahaan yang berdiri sejak 2004 itu terbukti telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor
10 tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

Meski sempat disegel pada (31/11/2025) lalu oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, namun perusahaan tersebut dipastikan tetap beroperasi seperti biasanya.

Menurut Mahes, ketidakpatuhan pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra ini menjadi contoh buruk investasi di Kota Tangerang. Bahkan sambung Mahes, tiga unit gudang workshop milik PT Esa Jaya Putra yang pernah di Sidak oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang belum juga dilakukan penyegelan, padahal pihaknya menyakini kalau workshop itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“PT.Esa Jaya Putra itu tidak layak investasi di Kota Tangerang. Sejak puluhan tahun tidak ada kontribusi untuk Kota Tangerang.

Baca Juga  Pastikan Berfungsi Baik, Pj Wali Cek IPA Sitanala

Hal hak pekerjanya saja diabaikan, bahkan kita pastikan tidak ada warga Kota Tangerang yang bekerjra disana. Pemerintah harus tindak tegas perusahaan nakal ini. Jangan tebang pilih. Workshopnya juga mesti disegel karena ilegal,” tegas Mahes kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

DIberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Tim Satgas Gabungan OPD yaitu diantaranya, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perwakilan Assisten Daerah II (Asda) beraama Sarpol PP melaksanakan Sidak dan penyegelan dengan merantai dan menempel stiker dipintu utama gudang milik PT Esa Jaya Putra Kamis (13/11/2025) lalu.

Baca Juga  Kepala Kakap Khas Warung Sunda Bumi Sadayana, Jadi Rekomendasi Kuliner di Kota Tangerang

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut pihaknya dan Satgas OPD menemukan sejumlah pelanggaran seperti kelengkapan perizinan operasional, dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan, dan keterkaitan dengan perusahaan lain.

Langkah selanjutnya Tim Satgas dari Pemkot Tangerang itu berjanji akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra, namun hingga kini belum juga ada tindakan.

“Kami akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan menggelar hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan dan sesuai aturan,” tegasJunadi. (Red/Qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Soal Kerumunan Massa Vaksinasi,  Andri Permana: Kota Smart City “Harus Berinovasi

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-29 dan Hari Kanker Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar Webinar Pencegahan Kunker Payudara dan Serviks

Kota Tangerang

Pasca Hujan Deras, Beberapa Titik di Perumahan Pondok Arum Terendam Air

Kota Tangerang

Ruwahan Agung dan Haul Akbar, Sachrudin: Tradisi Spiritual Eratkan Kebersamaan Warga

Kota Tangerang

Entaskan Pengangguran, Zainal Sopyan Alias Oboy Siap Nyaleg DPRD Kota Tangerang 2024

Kota Tangerang

Gedung Satpol PP Pindah, Arief Berharap Pelayanan Lebih Ditingkatkan

Kota Tangerang

STIH PAINAN, Melalui PKM Berikan Edukasi Kepada Masyarakat

Kota Tangerang

Aliansi Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang Gelar Aksi Free Palestina