Home / Kota Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:49 WIB

Wakil Walikota Tangerang Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Foto: Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Foto: Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk memaksimalkan perannya dalam membina serta menguatkan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Maryono menegaskan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam arahannya, Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).
“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.

Baca Juga  Jatiuwung Expo Resmi Ditutup, Ini Pesan Wakil Wali Kota Tangerang

Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait tugas dan kewenangan RT/RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai regulasi terbaru.

“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Tancap Gas, Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Jatiuwung

Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap, RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di tingkat lingkungan.

“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” tutup Maryono.
(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Meski TPA Terbakar, Pemkot Jamin Tidak Hentikan Layanan Pengangkutan Sampah

Kota Tangerang

Zulfikar Hamonangan Hadiri Santunan Anak Yatim di Kelurahan Buaran Indah

Kota Tangerang

Kado HUT ke-33 Kota, Wali Kota Tangerang Luncurkan Bentor Pangan Sahabat Masyarakat

Kota Tangerang

Selama Ramadan, Wali Kota Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan

Kota Tangerang

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi Mari Bergandengan Tangan

Kota Tangerang

Rapat Zoom Meeting, Kecamatan Karawaci Bersama Tiga Pilar Bahas Finalisasi Vaksinasi UMKM

Kota Tangerang

Oknum Customer Servis BRI Unit Cipondoh Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kota Tangerang

Wakil Sebut Kolaborasi Parpol dan Pemerintah Penting Untuk Kemajuan Kota