Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 - 10:45 WIB

Pimpinan DPRD Rusdi Alam Pastikan, Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Foto: Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

Foto: Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Baca Juga  Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Tangerang Mulyadi Tampung Aspirasi Masyarakat

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Pengukuhan IPSM, Insentif hingga BPJS, Sachrudin: Wujud Perkuat Layanan dan Apresiasi atas Dedikasi PSM

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

HUT ke-81 RI, Sachrudin: Merdeka! Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat

Kota Tangerang

Hari Bhakti ke-74 Imigrasi Tangerang Launching 5 Inovasi Berbasis Digitalisasi

Kota Tangerang

Gelar New Year Party, Pakons Hotel Abaikan Himbauan PJ Walikota

KEPOLISIAN

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-75, Polrestro Tangerang Kota Gelar Vaksinasi Massal

Kota Tangerang

Arief : Istiqomah Tarawih  hingga Akhir di Al Azhom, Akan Berbuah Berkah

Kota Tangerang

Jembatan Sudah Dibangun, Jalan Raya Industri Benua Masih Banjir Saat Hujan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Vaksin Untuk Masyarakat

Kota Tangerang

Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga