Dimana masalahnya? Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Peternakan Sapi di Kelapa Dua Disoal – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:40 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Peternakan Sapi di Kelapa Dua Disoal

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

Foto: Lokasi Peternakan Sapi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Diduga Aktivitas peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial (AH) yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran lingkungan.

Peternakan sapi tersebut diduga membuang limbah kotoran langsung ke kebun di pinggir Danau Pakulonan. Ironisnya air Danau tersebut dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga perumahan Gading Serpong.

Sorotan keras datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi yang berada didekat kawasan danau berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah kotoran sapi yang memadai.

Menurutnya, peternakan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH.
Ia juga menyebut lokasi peternakan sangat dekat dengan area penampungan air yang dikelola PDAM TKR.

Baca Juga  Festival Cisadane Tembus Transaksi Rp10,5 Miliar, Maryono Bidik Naik Kelas Jadi Festival Terbaik Indonesia

“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (07/05/2026).

Ia menegaskan, peternakan sapi seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan, terlebih berada di dekat sumber air yang digunakan masyarakat. Aktivitas kegiatan peternakan tersebut, jelas Taher berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu, dirinya menduga izin peternakan sapi tersebut telah melanggar aturan Perda kabupaten Tangerang no. 9 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah peternakan.

“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola PDAM untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong, Saya menduga kegjatan peternakan itu melanggar undang lingkungan dan aturan Perda,” tegasnya.

Baca Juga  Gandeng Forwat, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak

Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah peternakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan, Pemkab Tangerang dan PDAM TKR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Merasa Difitnah Melalui Vidio di Medsos, Kadisdik Kota Tangerang Bakal Laporkan ke Polisi

Kota Tangerang

Meriahkan HUT ke-30 Kota Tangerang, Kecamatan Benda Sukses Gelar ‘Benda Fair 2023

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Anindhita Wistara Data dari BPS

Kota Tangerang

Wakil Minta Informasi Terkait PMK Dimuat di Website Kecamatan 

Kota Tangerang

Meski Hujan Ribuan Jemaah Padati Subling, Sachrudin Ajak Bangun Kota Bersama

Ekonomi

Tanggap Bencana, PolresTa Bandara Soetta Kirimkan Sejumlah Bantuan

Kota Tangerang

Rapat Paripurna HUT ke-33 Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Capaian dan Peran Strategis Kota Tangerang

Kota Tangerang

Lantik Pengurus Baru, Wakil Harap FOBI Terus Jaga Eksistensi dan Prestasi Barongsai