Home / Kota Tangerang

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:40 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 34 Mangkrak, Fortang Tuding Proses Lelang Proyek Ada Kejanggalan

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –  Mangkraknya proses pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, telah memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menerangkan, pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No. DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan Evaluasi Admistrasi, kualifikasi, teknis dan harga kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga  MUSKOT Askot PSSI Kota Tangerang, Sachrudin Ditetapkan Jadi Ketua Periode 2023-2027

“Saya merasa ada juga kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan Selisih berkurang Rp.5.508.370.900, kemudian Harga penawaran Rp. 13.218.779.200 , ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang,” ujar Taher Jalalulael kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Dalam keterangannya ia juga menambahkan, Anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubajir mulai awal perencanaan yang gagal, Kemudian Mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik, karena menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Minta Warga Waspadai Potensi Kemarau Panjang

Dikutip dari antaranews.com perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai 36 Milyar, bahkan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan seperti yang dilansir kabarnewstimur, PT Somba Hasbo telah di blacklist oleh pemerintah Kabupaten Serang karena perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Kota Tangerang

Gebyar Indonesia Raya, Ribuan Kader DPC Gerindra Kota Tangerang Antusias Ikuti Gerak Jalan

Kota Tangerang

Ramadhan 1447 H, Organisasi PSHT Komisariat Taman Cibodas Sukses Gelar Acara Berbagi Takjil Gratis dan Bukber

Kota Tangerang

Dihadiri Wakil Walikota, UMT Kota Tangerang Vaksinasi 1.200 Mahasiswa

Kota Tangerang

LSM TOPAN RI Kota Tangerang Sikapi Ratusan Paket Tender di Dinas PUPR

Kota Tangerang

Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Kota Tangerang

Ini Kata Komnas PA Terkait Viral Foto Mesra Oknum Guru dan Murid SMAN 4 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ini Penjelasan Dinkes Soal Sidak DPRD Kota Tangerang ke Pabrik Bakso Diduga Gunakan Daging Babi