Home / Kota Tangerang

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:40 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 34 Mangkrak, Fortang Tuding Proses Lelang Proyek Ada Kejanggalan

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Foto: Pembangunan SMPN 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –  Mangkraknya proses pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, telah memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menerangkan, pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No. DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan Evaluasi Admistrasi, kualifikasi, teknis dan harga kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga  Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

“Saya merasa ada juga kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan Selisih berkurang Rp.5.508.370.900, kemudian Harga penawaran Rp. 13.218.779.200 , ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang,” ujar Taher Jalalulael kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Dalam keterangannya ia juga menambahkan, Anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubajir mulai awal perencanaan yang gagal, Kemudian Mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik, karena menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Baca Juga  Resmi Dibuka, THE SKYFRONT Jadi Area Komersial Perdana Asthara Skyfront City

Dikutip dari antaranews.com perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai 36 Milyar, bahkan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan seperti yang dilansir kabarnewstimur, PT Somba Hasbo telah di blacklist oleh pemerintah Kabupaten Serang karena perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Konsolidasi Hari Pertama dalam Rapat, Wali Kota Tangerang Tekankan Percepatan Layanan Publik

Kota Tangerang

Pemkot Gelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Kota Tangerang

Soal Kedatangan Kadis Kesehatan, Ini Penjelasan Kejari Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos

Kota Tangerang

Kado HUT ke-33 Kota, Wali Kota Tangerang Luncurkan Bentor Pangan Sahabat Masyarakat

Kota Tangerang

Arief : Sholat Tarawih Dapat Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat

Kota Tangerang

Gelar Bazar Murah, Pemkot Bersama Bulog Distribusikan 208 Ton Beras

Kota Tangerang

Komitmen Selesaikan Aset, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK