Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Jual Tramadol dan Eximer, Pria di Kosambi Diciduk Polisi, 1.346 Butir Obat Disita

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer. Jumat (21/8/2026).

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, pada Rabu Malam (19/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum mengamankan tersangka.

Baca Juga  Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SD Negeri Cibodas Tertib Berlalu Lintas

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Asusila dan Menyebarluaskan di Medsos Pria di Tangerang Ditangkap Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Polsek Neglasari  Amankan 2 Pemuda Asal Aceh

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga