Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:26 WIB

Abaikan Putusan Pengadilan, PT Fefi Plastik Tetap Bandel Beroperasi; Pemkot Tangerang Diminta Tegas

Foto: Lokasi PT Fefi Plastik di Jalan Imam Bonjol, Gg Keramat 1, RT 002 RW 003, Sukajadi Karawaci, Kota Tangerang

Foto: Lokasi PT Fefi Plastik di Jalan Imam Bonjol, Gg Keramat 1, RT 002 RW 003, Sukajadi Karawaci, Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  — PT. Fefi Plastik, sebuah pabrik pengolahan biji plastik yang berada di zona Pemukiman di Jalan Imam Bonjol, Gg Keramat 1, RT 002 RW 003, Sukajadi Karawaci, Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/9/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda.

Hal ini menjadi pertanyaan untuk Satpol PP Kota Tangerang lantaran memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Seiring berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan mengabaikan nya. Pasalnya hingga kini PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan.

Baca Juga  Motor Anak Wartawan Diembat Maling di Karawaci, Polisi Diminta Ungkap Pelaku Pencurian

Hal ini juga menjadi teka-teki, dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang diam atas copotnya segel dan keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tanpa memproses ijin lebih dahulu.

Irwandi Gultom Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dalam hal ini menuding kenerja Satpol PP Kota Tangerang yang tidak serius untuk kemajuan kota Ahlakulkarimah.

“Seharusnya ada pengawasan dari pihak Satpol PP  agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak sunguh sungguh berkerja untuk Negara sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat ijinnya keluar.

“Sudah jelas PT. Fefi Pelastik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,” kata gultom.

Gultom menuturkan, putusan hukum seharusnya dijunjung dan hormati, namun Hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan.

Baca Juga  Jadi Narsum Talkshow BNPB, Wali Kota Tangerang Sampaikan Progres Penanganan Pandemi

Menurut dia mencopot segel adalah tindakan melawan hukum padahal sudah tertera di papan segel, jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah Kota Tangerang.

“Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal Kota Tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan, karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar. Ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli

Kota Tangerang

Pemkot Targetkan, Relokasi Sementara Pedagang Rampung Akhir Februari

Kota Tangerang

Bagikan Puluhan Bingkisan, Forwat Gelar Diskusi bersama Aktivis

Kota Tangerang

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan

Kota Tangerang

Urai Kemacetan Jalan Kali Perancis, Pemkot Tangerang Bangun Looping Rawa Bokor

Kota Tangerang

Sambangi DPRD Kota Tangerang, Aktivis Desak Dewan Dukung Petisi “Cut Off” Kerjasama Pengolahan Sampah

Kota Tangerang

Rame Jasa! Masyarakat Sehat Bersama lewat Bugar Fun Run 2023