Home / Kota Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 - 19:35 WIB

Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta menindak tegas perusahaan nakal sebagai perwujudan Kota Layak Investasi. Demikian hal ini disampaikan Koordinator Aktivis Putra Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Fahlevi

Salah satunya adalah perusahan produksi onsol sepatu, PT. Esa Jaya Putra yang berada di Wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dikatakan Mahes bahwa Perusahaan yang berdiri sejak 2004 itu terbukti telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor
10 tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

Meski sempat disegel pada (31/11/2025) lalu oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, namun perusahaan tersebut dipastikan tetap beroperasi seperti biasanya.

Menurut Mahes, ketidakpatuhan pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra ini menjadi contoh buruk investasi di Kota Tangerang. Bahkan sambung Mahes, tiga unit gudang workshop milik PT Esa Jaya Putra yang pernah di Sidak oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang belum juga dilakukan penyegelan, padahal pihaknya menyakini kalau workshop itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“PT.Esa Jaya Putra itu tidak layak investasi di Kota Tangerang. Sejak puluhan tahun tidak ada kontribusi untuk Kota Tangerang.

Baca Juga  Pakai Aplikasi Trans Tangerang, Naik Tayo Makin Tenang dan Senang

Hal hak pekerjanya saja diabaikan, bahkan kita pastikan tidak ada warga Kota Tangerang yang bekerjra disana. Pemerintah harus tindak tegas perusahaan nakal ini. Jangan tebang pilih. Workshopnya juga mesti disegel karena ilegal,” tegas Mahes kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

DIberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Tim Satgas Gabungan OPD yaitu diantaranya, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perwakilan Assisten Daerah II (Asda) beraama Sarpol PP melaksanakan Sidak dan penyegelan dengan merantai dan menempel stiker dipintu utama gudang milik PT Esa Jaya Putra Kamis (13/11/2025) lalu.

Baca Juga  Diguyur Hujan, Pusat Kota Tangerang Tergenang Air 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut pihaknya dan Satgas OPD menemukan sejumlah pelanggaran seperti kelengkapan perizinan operasional, dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan, dan keterkaitan dengan perusahaan lain.

Langkah selanjutnya Tim Satgas dari Pemkot Tangerang itu berjanji akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra, namun hingga kini belum juga ada tindakan.

“Kami akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan menggelar hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan dan sesuai aturan,” tegasJunadi. (Red/Qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kembangkan Kota Mandiri, Asthara Skyfront City Launching Hunian Modern di Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Siap Sukseskan Pemilu 2024

Kota Tangerang

Dua Anggota DPRD Provinsi Banten Tinjau Sarana dan Prasarana PMI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Arief : Kota Sehat Bukan Hanya Soal Juara, Tapi Lebih ke Membudayakan Hidup Sehat di Masyarakat

Kota Tangerang

Persiapan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Lakukan Vaksinasi Lanjutan Bagi Guru, Amil dan Marbot

Kota Tangerang

Dewan Desak PJ Walikota Tangerang Segera Perbaiki Layanan Informasi di Satpol PP

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos

Kota Tangerang

Jadi Daya Tarik Para Investor, Dr. Nurdin: Kota Tangerang Miliki Banyak Keunggulan dan Kemudahan Investasi