Home / Kota Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 - 19:35 WIB

Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

Foto: Lokasi PT. Esa Jaya Putra di Benda.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta menindak tegas perusahaan nakal sebagai perwujudan Kota Layak Investasi. Demikian hal ini disampaikan Koordinator Aktivis Putra Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Fahlevi

Salah satunya adalah perusahan produksi onsol sepatu, PT. Esa Jaya Putra yang berada di Wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dikatakan Mahes bahwa Perusahaan yang berdiri sejak 2004 itu terbukti telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor
10 tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

Meski sempat disegel pada (31/11/2025) lalu oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, namun perusahaan tersebut dipastikan tetap beroperasi seperti biasanya.

Menurut Mahes, ketidakpatuhan pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra ini menjadi contoh buruk investasi di Kota Tangerang. Bahkan sambung Mahes, tiga unit gudang workshop milik PT Esa Jaya Putra yang pernah di Sidak oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang belum juga dilakukan penyegelan, padahal pihaknya menyakini kalau workshop itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“PT.Esa Jaya Putra itu tidak layak investasi di Kota Tangerang. Sejak puluhan tahun tidak ada kontribusi untuk Kota Tangerang.

Baca Juga  Johan, Pengguna Jalan Kota Tangerang Keluhkan Pengerjaan Proyek PDAM TB di Jalan Ks Tubun

Hal hak pekerjanya saja diabaikan, bahkan kita pastikan tidak ada warga Kota Tangerang yang bekerjra disana. Pemerintah harus tindak tegas perusahaan nakal ini. Jangan tebang pilih. Workshopnya juga mesti disegel karena ilegal,” tegas Mahes kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

DIberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Tim Satgas Gabungan OPD yaitu diantaranya, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perwakilan Assisten Daerah II (Asda) beraama Sarpol PP melaksanakan Sidak dan penyegelan dengan merantai dan menempel stiker dipintu utama gudang milik PT Esa Jaya Putra Kamis (13/11/2025) lalu.

Baca Juga  Menara Masjid Al-A'Zhom Kota Tangerang Bergoyang Saat Pengajian, Ini Penjelasan Kabaghumas Pemkot

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut pihaknya dan Satgas OPD menemukan sejumlah pelanggaran seperti kelengkapan perizinan operasional, dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan, dan keterkaitan dengan perusahaan lain.

Langkah selanjutnya Tim Satgas dari Pemkot Tangerang itu berjanji akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak perusahaan PT Esa Jaya Putra, namun hingga kini belum juga ada tindakan.

“Kami akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan menggelar hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan dan sesuai aturan,” tegasJunadi. (Red/Qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Permudah Pelayanan Pajak, Samsat Cikokol Buka 7 Titik Gerai di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dukung Pelaku Usaha Menembus Pasar Global, Bandara Soekarno-Hatta Mengadakan Pelatihan dan Bantuan Kepada UMK Binaan

Kota Tangerang

Dampingi Komisi IX DPR di Puskesmas, Maryono Sampaikan Progres CKG

Kota Tangerang

Abdul Syukur Kembali Gelar Aksi Sosial Donor Darah yang ke 20 Kalinya

Kota Tangerang

Masuki Caturwulan III, Dr. Nurdin Minta ASN Tancap Gas Tingkatkan Kwalitas Pelayanan

Kota Tangerang

Bangunan Diduga Belum Berizin Disidak Satpol PP Kota Tangerang di Margasari

Kota Tangerang

Jadi Tuan Rumah Acara Tabligh Akbar TV Nasional, Maryono: Kota Tangerang Bisa Menjadi Pusat Syiar Islam

Kota Tangerang

Satu Dekade, Idul Adha 1446 H Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban