SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kepulan asap hitam pekat terlihat dari kejauhan, setelah ditelusuri asap tersebut ternyata bersumber dari tempat peleburan aluminium foil yang berada di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (18/04/2023).
Dari hasil penelusuran, Awak Media langsung mendatangi lokasi peleburan aluminium foil tersebut.
Terlihat limbah berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi. Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepada wartawan bahwa usaha peleburan foil almunium tersebut, dikelola oleh Emon beralamat Kecamatan Curug.
“Jarang kang kesini, emang akang dari mana,” tanyanya sembari memberikan nomor handphone pengelola Emon.
Belum lama berbincang dengan seorang karyawan, salah satu organisasi masyarakat begitu cepat menghampiri dan menanyakan perihal kedatangan awak media ini dengan Lembaga kelokasi peleburan, seolah sudah dikordinir untuk datang.
Wakil Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Tangerang menduga aktivitas peleburan limbah foil almunium kopi itu tak memiliki izin.
“Saya menduga tak ada izin, usai lebaran ini akan segera kita kroscek terkait izinnya,” ucap Nana.
Nana menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.
“Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantumĀ sesuai perundang-undangan mengenai larangan, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara Emon pengelola pembakaran almunium foil dihubungi melalui pesan Whatssap tak menggubris. (ris)