Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:21 WIB

Pagi pagi Jalan Raya Serang Telan Korban Laka

SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA —  Pagi-pagi Laka Lantas yang memakan korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja di jam sibuk arus lalulintas. Selasa (7/5/2024)

Menurut kesaksian warga  di TKP kejadian, laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas dikendarai Surata (47) asal Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Helm.

Surata melaju satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Surata terjatuh.

Namun naas, saat terjatuh Surata tertimpa kendaraannya sendiri,  disaat bersamaan dari sebelah kanan ada kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan M. Ridwan (32) asal Klari Karawang, menghantam Sepeda Motor yang terjatuh dan langsung terlindas.

Baca Juga  Baru 1 Bulan Dikerjakan Perbaikan Jalan Swadaya Binong Sudah Rusak

“Korban Saudara Surata mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit, namun kabar yang kita dapat korban meninggal dunia di Rumah sakit, mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah dan luka cukup parah,” ujar saksi.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Wabup Tangerang Buka Pertemuan Koordinasi TPPS dan Sosialisasi Program PASTI

Ia juga menghimbau agar pengendara melengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi (SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan.

“Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ,” pungkasnya. (Hnfi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Didampingi Babinsa Gempolsari Tim Nakes Datangi Warga Cacat Fisik Untuk Divaksin

Kabupaten Tangerang

Kecamatan Kelapa Dua Terbaik Ke-3 Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Jelang Pemilu 2024, Waka Polresta Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Kabupaten Tangerang

Bau Asap Limbah Pabrik Diduga Milik UD Indo Makmur Dikeluhkan Warga Perum Safira Aryana

Kabupaten Tangerang

Bersama Tri Pilar Anggota Koramil 04 Cikupa Penyekatan Mudik Lebaran

Kabupaten Tangerang

Disperindag: Kenaikan Harga Bahan Pokok Dipicu Permintaan Tinggi dan Faktor Cuaca

Kabupaten Tangerang

Tak Berizin, Bangunan di Kavling Rajeg Disidak Trantib Kecamatan

Kabupaten Tangerang

Perbatasan Jalan Raya Pasar Kemis-Gembor Banjir