Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:21 WIB

Pagi pagi Jalan Raya Serang Telan Korban Laka

SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA —  Pagi-pagi Laka Lantas yang memakan korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja di jam sibuk arus lalulintas. Selasa (7/5/2024)

Menurut kesaksian warga  di TKP kejadian, laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas dikendarai Surata (47) asal Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Helm.

Surata melaju satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Surata terjatuh.

Namun naas, saat terjatuh Surata tertimpa kendaraannya sendiri,  disaat bersamaan dari sebelah kanan ada kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan M. Ridwan (32) asal Klari Karawang, menghantam Sepeda Motor yang terjatuh dan langsung terlindas.

Baca Juga  Solid dan Kompak, Seluruh Anggota Dipastikan Full Dukung Agus Mustika Nahkodai HIPMI Kabupaten Tangerang 2024-2027

“Korban Saudara Surata mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit, namun kabar yang kita dapat korban meninggal dunia di Rumah sakit, mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah dan luka cukup parah,” ujar saksi.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Kabupaten Tangerang Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2024

Ia juga menghimbau agar pengendara melengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi (SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan.

“Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ,” pungkasnya. (Hnfi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Naas, Satu Orang Diduga Tewas Akibat Longsor Proyek Instalasi Pipa Perumda TKR

Kabupaten Tangerang

Usai Tahun Baru, DLHK Kabupaten Tangerang Catat Volume Sampah Naik 30 Persen

Kabupaten Tangerang

BKPSDM Kabupaten Tangerang Monitor Kehadiran Pegawai Pascalibur Indul Fitri

Kabupaten Tangerang

Sebanyak 700 Karyawan PT Aggiomultimex di Vaksin Polda Banten

Kabupaten Tangerang

Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Kelapadua Kaget Didatangi Debt Collector

Kabupaten Tangerang

Warga Kampung Rawa Bereum Gotong Royong Dirikan Majelis Ta’lim

Kabupaten Tangerang

Warga Pedagang Pasar Kota Bumi Siap Gelar Aksi Tolak Penutupan dan Pemutusan Listrik 

Kabupaten Tangerang

Rekor Tahun 2023, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Capai Rp2,3 Triliun