Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:21 WIB

Pagi pagi Jalan Raya Serang Telan Korban Laka

SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA —  Pagi-pagi Laka Lantas yang memakan korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja di jam sibuk arus lalulintas. Selasa (7/5/2024)

Menurut kesaksian warga  di TKP kejadian, laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas dikendarai Surata (47) asal Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Helm.

Surata melaju satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Surata terjatuh.

Namun naas, saat terjatuh Surata tertimpa kendaraannya sendiri,  disaat bersamaan dari sebelah kanan ada kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan M. Ridwan (32) asal Klari Karawang, menghantam Sepeda Motor yang terjatuh dan langsung terlindas.

Baca Juga  Rispanel Arya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Bareng Jurnalis Binong

“Korban Saudara Surata mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit, namun kabar yang kita dapat korban meninggal dunia di Rumah sakit, mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah dan luka cukup parah,” ujar saksi.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi Jelang Lebaran 1446 H, H. Sanaja Beserta Keluarga Berbagi Keberkahan Ramadan

Ia juga menghimbau agar pengendara melengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi (SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan.

“Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ,” pungkasnya. (Hnfi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tahun 2024

Kabupaten Tangerang

Warga Cijengir Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram Dengan Pentas Seni dan Pawai Ta’aruf

Kabupaten Tangerang

Sikapi Quick Count, Maesyal-Intan Ucapkan Rasa Syukur dan Terimakasih Kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Paparkan Agenda dan Kesiapan Penyelenggaraaan PLNG

Kabupaten Tangerang

Polsek Rajeg Gagalkan Seorang Pria Upaya Bunuh Diri Karena Cintanya Ditolak!

Kabupaten Tangerang

Bukber di Bulan Ramadhan, Forwat Jadi Inisiator Perekat Soliditas Insan Pers di Tangerang

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

Mudahkan Berzakat, Camat Kelapa Dua Bersama Baznas Kabupaten Tangerang Hadirkan Gerai Zakat di Mall