SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Ketua DPD Banten Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia(LPRI) Usman Hadi menilai bahwa seorang camat merupakan benteng pertahanan wilayah dan memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Ia menyatakan ke khawatiran bahwa sikap tidak tegas Camat Rajeg Oman Apriaman dapat menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian serius bahkan potensi dugaan kepentingan lain di balik pasifnya tindakan pengawasan.
Menanggapi berita terkait dugaan aktifitas pembakaran dan peleburan almunium ilegal yang berlokasi di Gandaria – Senen RW 07, Kelurahan Sukatani. Seharusnya, kata Usman seorang Camat harus dapat cepat merespon adanya informasi dari salah satu media meski melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/11/2025).
“Seharusnya pak camat bisa berikan penjelasan yang sudah diinformasikan seperti apa tindakannya, jangan cuek dong apalagi belum lama ini tempat tersebut pernah dilakukan penyidakan,” tutur Usman kepada media ini, Rabu (19/11/2025).
Usman meminta, peleburan almunium tanpa izin harus segera ditutup karena asap tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami akan segera menyurati dinas lingkungan hidup Kabupaten Tangerang, dinas lingkungan hidup provinsi Banten dan Gakkum KLHK RI agar peleburan atau pembakaran pengelolaan almunium tanpa izin segera di tindak sesuai prosedur dan kami meminta pemerintah kecamatan rajeg pun harus tegas dan segera ambil tindakan,” tegasnya Ketua DPD LPRI Banten Usman Hadi. (ris)






















