Home / Kabupaten Tangerang

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:19 WIB

Bersama Apdesi, STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Desa

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional dalam rangka Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang lakasanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa Jumat (21/6/24).

Acara yang digelar secara Offline dan Online itu menghadirkan Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) dan Akademisi. Juga mengundang Pemkab Tangerang dan DPRD setempat. Serta melibatkan para kepala Desa se Kabupaten Tangerang, Masyarakat dan Mahasiswa.

Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Dimana, saat ini pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu tercantum pada Undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada undang-undang 6 tahun 2014.

“Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan Narasumber yang juga dari Kemendagri. Agar Kepala Desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut,” terang Agus dikutip Wartawan, Sabtu (22/6/24).

Baca Juga  Gelar Seminar, FORBISCAP BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Angkat Tema Hilirisasi Industri UMKM

Sementara itu, Indah Ariani Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dimana didalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.

Di mana, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerag terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkan nya,” tuturnya.

Dirinya pun berterimakasih kepada STIH PAINAN yang bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Tangerang tercipta nya kegiatan seminar nasional ini.

“Tentu kita berterima kasih dengan adanya kegiata seperti ini, dengan adanya sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah,” beber Indah.

Ditempat yang sama, Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony dalam sambutannya mengapresiasi kegitan edukasi yang di lakukan oleh STIH PAINAN dan APDESI.

Baca Juga  Bersama Dandim dan Kapolres, Bupati Tangerang Sidak Lokasi Hiburan Malam Diduga Tak Berizin

“Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini,” bebernya.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman yang hadir pada kegiat itu juga mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Organisasi profesi itu.

“Tentunya, kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut,” paparnya.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, sambung Yayat, akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.

“SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada Kepala Desa yang penambahan itu. Insyaallah serentak,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Solid dan Kompak, Seluruh Anggota Dipastikan Full Dukung Agus Mustika Nahkodai HIPMI Kabupaten Tangerang 2024-2027

Kabupaten Tangerang

Pemdes Wanakerta Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 660 KPM

Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Tegaskan Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Harus Turun

Kabupaten Tangerang

Aktivitas Peleburan Almunium Foil di Kecamatan Sindang Jaya Disinyalir Tak Berizin

Kabupaten Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Berkas Arsip Inaktif

Kabupaten Tangerang

Bulan Suci Ramadhan, PSHT Ranting Rajeg Gelar Bukber dan Bagikan 1.400 Bungkus Takjil ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

Realisasikan Target RPJMD, PDAM TKR Garap Layanan Air Minum

Kabupaten Tangerang

Loader Tua Pasar Curug Disorot, Dipaksakan Beroperasi, DLHK dan Perumda Dipertanyakan