SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Beraksi di 21 titik lokasi berbeda, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FD Alias E dan A Alias B berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Hal tersebut disampaikan Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana kepada awak media didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri dan Kanit Reskrim IPTU Darwin Sirait, di Mapolsek Teluknaga, Jum’at (28/7/2023) siang.
Kompol Abdul Jana menjelaskan, ke 21 titik lokasi tersebut yakni, di wilayah hukum Polsek Pakuhaji sebanyak 15 kali, wilayah hukum Polsek Neglasari 1 kali dan wilayah hukum Polsek Teluknaga sebanyak 4 kali.
Penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari laporan seorang warga, saat pulang kerja pada hari Minggu, ia memarkirkan kendaraan bermotor jenis Yamaha Yupiter No. Pol. B-6467-GLG di teras rumahnya, kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Teluknaga. Senin (17/7).
“Saat terbangun pada pukul 02:00 motor yang dia parkir di teras rumahnya sudah tidak ada, merasa motornya dicuri orang korban mencari di sekitar kampung,” ungkapnya.
Namun, lanjut Abdul Jana, saat korban mencari motornya yang hilang tak jauh dari rumahnya ada seorang laki-laki yang tidak dia kenal mengotak ngatik motor untuk menghidupkan mesinya yang ternya adalah milik korban.
“Melihat motornya di otak atik orang lain, dia langsung menghubungi pihak Polsek yang langsung turun ke TKP dipimpin Kanit Reskrim IPTU Darwin Sirait. Satu pelaku berhasil diamankan berinisial FD Alias E,” terang Abdul Jana.
Pelaku FD mengaku kepada Polisi bahwa dia bersama rekanya A Alias B (DPO) sudah berulang kali melakukan pencurian. Hasil kejahatanya dijual ke pembeli melalui account Facebook F.
“Karena pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan pencurian di wilayah Polsek Pakuhaji, maka pihak Polsek teluknaga berkoordinasi dengan Polsek Pakuhaji. 3 hari kemudian Polsek Pakuhaji berhasil mengamankan A Alias B yang langsung dijemput Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, guna penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sementara Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri menambahkan, kedua pelaku bukanlah residivis, keduanya baru kali ini tertangkap setelah melakukan aksinya sebanyak 21 kali di 3 wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Neglasari dan Teluknaga.
“Selain kedua pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, satu buah handphon dan dua buah mata kunci dan satu buah kunci pas sebagai gagang anak kunci,” imbuh AKP Zuhri.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat UU Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (GN)