Home / Kota Tangerang

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:27 WIB

BPJamsostek Dorong Perusahaan di Kota Tangerang Beri CSR Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Foto: Usai Acara Sosialisasi, BPJS Kota Tangerang dan 200 Perwakilan Perusahaan Berfoto Bersama.

Foto: Usai Acara Sosialisasi, BPJS Kota Tangerang dan 200 Perwakilan Perusahaan Berfoto Bersama.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJamsostek Kamis (4/07/2024) menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah Puspemkot Tangerang.

Sosialisasi diikuti setidaknya 200 perusahaan di Kota Tangerang. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi, melalui sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJamsostek Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” jelas Zain kepada wartawan.

Jaminan BPJamsostek ini mencakup dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk diketahui, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Baca Juga  Terkait Peristiwa Sopir Truk Wing Box Ugal-Ugalan, Kapolres; Tidak Benar Korban Sampai 30 Orang

Ada pun besaran premi yang dibayarkan adalah untuk satu tahun ke depan. Setelah itu mereka diharapkan bisa memberikan perlindungan secara mandiri.

“Untuk iurannya sangat terjangkau yakni Rp 16.800. Jadi Rp 10 ribu untuk JKK-nya dan Rp 6.800 untuk JKM-nya,” ucapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang-Cimone A.Fauzan mengatakan, yang termasuk kategori pekerja rentan setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.

“Kita harapkan ini sebagai trigger diberikan selama satu tahun, diharapkan peserta nantinya dapat memberikan perlindungan kepada dirinya sendiri,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar perusahaan ini bisa mengcover seluruh pekerja rentan ini agar mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Jenis perlindungan yang akan diberikan yaitu jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian. Zain berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungannya sebanyak-banyaknya.

Baca Juga  Para Pimpinan dan Pengurus KNPI Kota Tangerang Gelar Audensi Dengan Pimpinan DPRD

“Iurannya sangat terjangkau Rp 16.800 setiap peserta Rp 10ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian,” terangnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.

“Harapkan tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada perusahaan lainnya, karena hari ini yang diundang baru 200 perusahaan sementara jumlah perusahaan di Kota Tangerang mencapai 5 ribu,” ujarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng Ormas PP dan Masyakat, ASC Bersama Palang Merah Gelar Donor Darah

Kota Tangerang

Marak Kejahatan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Kota Tangerang di Pertanyakan

Kota Tangerang

Buka Latgab Paskibra, Arief: Daripada Tawuran Mending Ikut Kegiatan Positif di Sekolah

Kota Tangerang

Warga Duta Bintaro Sumringah, Aset PSU Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Sachrudin-Maryono Ikuti Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesannya

Kota Tangerang

Semarak Gebyar Ramadan Kareem, Sachrudin: Wujud Kreativitas dan Ibadah

Kota Tangerang

Ini Fitur Inovatif Aplikasi Travelin Buat Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kota Tangerang

Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024