Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:21 WIB

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

Foto: Polres Tangsel Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Katolik diserang oleh sekelompok orang ketika sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan, Jalan Ampera, RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tngsel, Minggu (5/5/) lalu.

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, juga barang bukti yang menjadi petunjuk.

“Serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (53), I (30), S (36), A (26),” jelas Ibnu saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Metro Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga  Polsek Sepatan Beri Pengamanan, Pastikan Penyaluran Bantuan Sembako dan PKH Berjalan Kondusif

Ia mengimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangsel agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Jangan mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul,” ujar Ibnu.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Pastikan Percepat Persebaran Vaksinasi Covid-19

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(Caknur/Put)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya