Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Juni 2023 - 23:50 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang remaja tewas setelah nekat menghadang truk bersama 5 temanya hanya demi membuat konten.

Sebelumnya penemuan mayat seorang remaja inisial FI sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut diduga tewas karena pembunuhan lantaran ada luka dibagian perut.

Namun hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang berkata lain, korban FI (17) dikehui tewas akibat kecelakaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/6/2023) mengatakan, korban tewas setelah nekad menghadang truk untuk membuat konten di media sosial, kejadian itu menurut kapolres sempat direkam temanya.

“Korban meninggal saat mengahadang truk yang tengah melaju kencang bersama 5 temanya di jalan Raya Cikupa, karena panik jenazahnya disimpan dilapak es batu oleh teman-temanya,” ungkapnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kemis, Jum’at (30/6)

Kapolres menjelaskan, teman-temanya berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban, namun karena keterbatasanya dan ketakutanya bingung apakah dibawa pulang atau ke rumah sakit.

Baca Juga  Kasus Korban Konten Berakhir Damai, Pengacara dan Keluarga Korban Ucapankan Terimakasih ke Kapolresta Tangerang

“Karena bingung, akhirnya mereka meletakkan jadad korban di lapak es batu di wilayah Pasar Kemis,” terangnya.

Dalam kasus ini 5 teman-teman korban telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Mereka rata-rata masih dibawah umur.

Baca Juga  Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

Atas perbuatanya ke 5 teman korban disangkakan telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan kematian korban. Meski ke 5 teman korban berstatus saksi, polisi akan terus mendalami untuk menentukan status hukumnya.

Terpisah, saat ditemui Sekilasbanten.com disela – sela sidang di PN Tangerang, Kuasa Hukum keluarga korban Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., meminta ke 5 teman korban bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut dan meminta polisi menangkap sopir yang telah menabrak korban.

“Kami minta ke 5 temanya bertanggung jawab dan saya minta polisi menangkap sopir truk yang telah menabrak menabrak klienya,” pintanya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Senjata Api Rakitan, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Polisi Amankan 24 Remaja 3 Ditetapkan ABH

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli 7 Anak, Oknum Guru Agama di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi