Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Juni 2023 - 23:50 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang remaja tewas setelah nekat menghadang truk bersama 5 temanya hanya demi membuat konten.

Sebelumnya penemuan mayat seorang remaja inisial FI sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut diduga tewas karena pembunuhan lantaran ada luka dibagian perut.

Namun hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang berkata lain, korban FI (17) dikehui tewas akibat kecelakaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/6/2023) mengatakan, korban tewas setelah nekad menghadang truk untuk membuat konten di media sosial, kejadian itu menurut kapolres sempat direkam temanya.

Baca Juga  Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

“Korban meninggal saat mengahadang truk yang tengah melaju kencang bersama 5 temanya di jalan Raya Cikupa, karena panik jenazahnya disimpan dilapak es batu oleh teman-temanya,” ungkapnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kemis, Jum’at (30/6)

Kapolres menjelaskan, teman-temanya berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban, namun karena keterbatasanya dan ketakutanya bingung apakah dibawa pulang atau ke rumah sakit.

“Karena bingung, akhirnya mereka meletakkan jadad korban di lapak es batu di wilayah Pasar Kemis,” terangnya.

Dalam kasus ini 5 teman-teman korban telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Mereka rata-rata masih dibawah umur.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Berbuka Puasa dengan Tahanan: Momentum Introspeksi di Bulan Suci

Atas perbuatanya ke 5 teman korban disangkakan telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan kematian korban. Meski ke 5 teman korban berstatus saksi, polisi akan terus mendalami untuk menentukan status hukumnya.

Terpisah, saat ditemui Sekilasbanten.com disela – sela sidang di PN Tangerang, Kuasa Hukum keluarga korban Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., meminta ke 5 teman korban bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut dan meminta polisi menangkap sopir yang telah menabrak korban.

“Kami minta ke 5 temanya bertanggung jawab dan saya minta polisi menangkap sopir truk yang telah menabrak menabrak klienya,” pintanya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Tim Resmob, Polisi RW 03 Jatiuwung Amankan Pengedar Miras di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi