Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Juni 2023 - 23:50 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang remaja tewas setelah nekat menghadang truk bersama 5 temanya hanya demi membuat konten.

Sebelumnya penemuan mayat seorang remaja inisial FI sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut diduga tewas karena pembunuhan lantaran ada luka dibagian perut.

Namun hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang berkata lain, korban FI (17) dikehui tewas akibat kecelakaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/6/2023) mengatakan, korban tewas setelah nekad menghadang truk untuk membuat konten di media sosial, kejadian itu menurut kapolres sempat direkam temanya.

“Korban meninggal saat mengahadang truk yang tengah melaju kencang bersama 5 temanya di jalan Raya Cikupa, karena panik jenazahnya disimpan dilapak es batu oleh teman-temanya,” ungkapnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kemis, Jum’at (30/6)

Kapolres menjelaskan, teman-temanya berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban, namun karena keterbatasanya dan ketakutanya bingung apakah dibawa pulang atau ke rumah sakit.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

“Karena bingung, akhirnya mereka meletakkan jadad korban di lapak es batu di wilayah Pasar Kemis,” terangnya.

Dalam kasus ini 5 teman-teman korban telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Mereka rata-rata masih dibawah umur.

Baca Juga  Polisi Bergerak Cepat Datangi TKP Penemuan Mayat di Cikupa

Atas perbuatanya ke 5 teman korban disangkakan telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan kematian korban. Meski ke 5 teman korban berstatus saksi, polisi akan terus mendalami untuk menentukan status hukumnya.

Terpisah, saat ditemui Sekilasbanten.com disela – sela sidang di PN Tangerang, Kuasa Hukum keluarga korban Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., meminta ke 5 teman korban bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut dan meminta polisi menangkap sopir yang telah menabrak korban.

“Kami minta ke 5 temanya bertanggung jawab dan saya minta polisi menangkap sopir truk yang telah menabrak menabrak klienya,” pintanya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari