Home / Kota Tangerang

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:13 WIB

Datangi Polrestro Tangerang Kota, Kuasa Hukum Mayor Purn Sucipto Minta Terduga Pelaku Penganiayaan Klienya Ditangkap

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Kuasa Hukum, Mayor Purn Sucipto yang di pimpin Kapten Purn Budi mendatangi Mapolrestro Tangerang Kota untuk meminta Kapolrestro Tangerang Kota menangkap pelaku dugaan pengeroyokan oleh Nurdin CS terhadap Mayor Purnawiran TNI Sucipto.

Pasalnya, sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan No PI/330/XII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022. Sampai saat ini belum ada progress yang berarti.

Kuasa Hukum Sucipto Kapten Purnawirawan TNI Budi di dampingi Mayor Purn Sucipto mengatakan, kedatanganya ke Polrestro Tangerang Kota ingin bertemu Kasat Reskrim, namun ia kecewa lantaran tidak ditemui.

“Saya datang ke Polrestro Tangerang Kota ini untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan pengeroyokan atas Mayor Purnawirawan Sucipto hampir 5 bulan setelah kejadian belum ada progres yang berarti. Saya minta Kapolres dapat menangkap pelaku dugaan pengeroyokan Mayor Purna Sucipto,” ucapnya.

Baca Juga  Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

“Kami juga merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik di Polrestro Tangerang Kota ini atas tindakan kekerasan terhadap klien kami yang nyata – nyata mendapatkan luka berat dalam proses pengeroyokan, namun nyatanya sampai saat ini pelaku belum tersentuh” ucapnya.

Budi juga mengatakan akan terus berupaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, ia juga berharap dalam satu Minggu ini pihak Polres Metro Tangerang Kota bisa menangkap pelaku.

“Saya tegaskan kami akan berupaya untuk menghadap Kapolri atau Kapolda untuk mengadukan terkait penanganan kasus ini,” tegasnya.

Budi juga membenarkan telah melayangkan surat ke KASAD untuk meminta perlindungan hukum sebagai seorang Purnawirawan TNI.

“Surat kami sudah diterima dan direspon oleh bapak KASAD, terkait adanya oknum Babinsa ataupun anggota, dan sudah diminta untuk melakukan klarifikasi oleh Denpom, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mendatangi Pomdam Jaya,” ujarnya.

Baca Juga  Bantu Penguatan Ekonomi, Pemkot Kembali Akan Vaksin UMKM dan PKL

Dalam kesempatan juga Budi mengharapkan perlindungan hukum dari Kapolrestro Tangerang Kota.

“Karena Kami sudah cukup bersabar, dari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulai penyidikan, sudah tiga bulan, kalau dihitung sejak pelaporan sudah lima bulan,” ucapnya dengan nada kesal.

Budi mengatakan agar Polrestro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, dan ia meminta agar terduga pelaku segera ditangkap.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak Polrestro Tangerang Kota melalui Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Sujana mencoba untuk koordinasi dengan pihak terkait perihal kasus tersebut.

“Ya bang saya coba Koordinasi dulu dengan pihak yang menangani apa jawabannya, tunggu ya bang,” paparnya.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Universitas Yatsi Madani Kota Tangerang Berikan Beasiswa

Kota Tangerang

Tegas! Pemkot Tangerang Pecat Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum di Jatiuwung

Kota Tangerang

Lapas Kelas 1 Tangerang Berikan Remisi 943 WBP, 3 Orang Langsung Bebas

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Kota Tangerang

Dua Pemuda/i Berprestasi Kota Tangerang Jadi Sorotan, Kaonang; Semoga Menginspirasi Pemuda Lainya

Kota Tangerang

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Andra Soni Apresiasi Program Pendidikan Gratis Pemkot

Kota Tangerang

Anak Usaha PLN Uji Coba Bahan Bakar Sampah di PLTU Lontar

Kota Tangerang

Raker ke-8 Forwat Kota Tangerang, Andik Resmi Jabat Humas