Home / NASIONAL

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:58 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Diduga melakukan perbuatan melawan hukum PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bulan lalu, Senin 3 Juli 2023, telah berlangsung sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo.

Namun sidang pertama terpaksa ditunda lantaran tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara patut dan layak.

Dalam petitumnya, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng.

“Merekan harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80,” kata penggugat melalui Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H.

Baca Juga  Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia

Tak hanya itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada penggugat jika nantinya Para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H., disampaikan bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.

Ia menambahkan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa klienya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada.

“Tapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami. Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada,” Paparnya.

Baca Juga  Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Penyebab Kejahatan Kerah Putih, Kejahatan Finansial di Indonesia

NASIONAL

Rasmin Petani Subang Ngeluh ke Presiden: Tolong Kami Pak Presiden Rakyat Kecilmu

NASIONAL

Rakernas SMSI Ke-2, Berharap Anggota SMSI Terus Berinovasi dan Bertransformasi

NASIONAL

Jalan Kaki 2 Kilometer, Pengamanan Presiden Perancis Dipimpin Langsung Kapolda Bali

NASIONAL

PLN Pulihkan 99 Persen Gardu Listrik Terdampak Banjir di Jawa Barat

BANTEN

Serunya Hut RI Ke-79 di Kampung Binong RT 005 Anak-anak Hingga Orangtua Ikuti Perlombaan

NASIONAL

MD Kahmi Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

NASIONAL

Komitmen Kemenkeu dan Kemenlu Hadirkan Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan