Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Maret 2025 - 11:48 WIB

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Foto: Tersangka IC Alias Botak, Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika.

Foto: Tersangka IC Alias Botak, Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka diketahui berinisial IC ALS Botak (41) asal Jakarta barat, Ia ditangkap polisi pada hari Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 amplop warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram, 1kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,56 gram, 1 pax plastik klip bening, 1buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah handphone merek Oppo warna merah.

Foto: Barang Bukti Sabu Milik IC Yang Diamankan Polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada 17 Maret 2025 lalu, terkait sering adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Kreo kota Tangerang.

Baca Juga  Bersama Forkopimda, Kapolres Metro Tangerang Kota Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadhan 2025

“Setelah kita menilai informasi dari saksi tersebut akurat maka saksi beserta rekan kerja berangkat melakukan observasi ke pinggir jalan Kreo kota Tangerang, kemudian sekira pukul 15.00 wib ketika sedang memantau mendapatkan informasi kembali bahwa transaksi berpindah tempat ke pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol, Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta selatan,” terang Zain.

Sesampainya di lokasi, lanjut nya, petugas melihat ciri-ciri yang sesuai yang diberikan oleh pemberi informasi kemudian dihampiri dan menanyakan identitas mengaku bernama IC.

Baca Juga  Sie Dokkes Polrestro Tangerang Kota Bersama Dinkes Cek Kesehatan Personil PAM Natal dan Tahun Baru

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti di atas, saat diintrogasi masih pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang kemudian digeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti lainya, pelaku mengaku dan membenarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IC beserta barang bukti digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pencurian R2 terekam CCTV ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba