Home / KEPOLISIAN

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Diduga Memeras Kontraktor, 2 Oknum RT dan RW Kelurahan Binong Dicokol Dipolisikan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong.

Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang belum lama ini baru saja dilantik.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28 juli 2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29 juli 2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Baca Juga  Cek Kesiapan PAM ibadah Natal 2023, Kapolres Sambangi Gereja dan Pospam di Kota Tangerang

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu, karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga  Pemprov Banten Serap Aspirasi Dari Influencer Millenial

“Hari Selasa (29 juli 2025). dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. (red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Gerai Vaksinasi TNI-Polri Berlangsung di Polsek Curug Ratusan Warga Terus Berdatangan

KEPOLISIAN

Polisi Kawal Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah Pilkada 2024 di RSUP dr. Sitanala

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Pembukaan STQ Tingkat Kelurahan Curug Kulon

KEPOLISIAN

Anggota Polres Metro Tangerang Kota Kembali Raih Emas Kejuaraan Tarung Drajat di Porprov VI Banten

KEPOLISIAN

Meski Diguyur Hujan Polsek Curug Tetap Gelar Operasi Cipta Kondisi

KEPOLISIAN

Berikan Pembekalan, Kompol Agung Nugroho Pinta Citra Bhayangkara Pro Aktif Dalam Kamtibmas

KEPOLISIAN

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Kapolres Metro Tangerang Kota sidak Pelayanan SIM Keliling di Jatiuwung

KEPOLISIAN

Gelar Operasi Yustisi di Jalan Gatot Subroto Petugas Dari Poslek Curug Jaring Warga Tidak Menggunakan Masker