Home / KEPOLISIAN

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Diduga Memeras Kontraktor, 2 Oknum RT dan RW Kelurahan Binong Dicokol Dipolisikan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong.

Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang belum lama ini baru saja dilantik.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28 juli 2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29 juli 2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Baca Juga  Aparat Gabungan di Curug Menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu, karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga  Kapolda Memberikan Apresiasi Kepada 3 Finalis Sayembara Logo Street Race Polda Metro Jaya

“Hari Selasa (29 juli 2025). dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. (red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Arus Lintas Sore di Curug Lancar, Unit Lantas Polsek Curug Siap Amankan

KEPOLISIAN

Kombes Pol Komarudin Resmi Jabat Kapolres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Antisipasi Pohon Tumbang, Polrestro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang Terjun Langsung Tebang Ranting Pohon

KEPOLISIAN

Jum’at Peduli, Polsek Pakuhaji Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

KEPOLISIAN

Anggota Polisi dari Polsek Curug Monitoring Pergerakan Massa Demo Yang Hendak Ke Jakarta

KEPOLISIAN

Kegiatan Vaksinasi Merdeka di Polsek Curug Masih Berlanjut

KEPOLISIAN

Pencegahan Covid-19, Polsek Curug Rutin Menggelar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden