Home / Kota Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Kosmetik Tidak Terdaftar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy,  Minggu (24/07).

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas perindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

Baca Juga  Jelang HUT Kota ke-28, Pemkot Tangerang Tanam 2.800 Pohon di 13 Kecamatan

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Pimpin Rapat Perdana bersama Perangkat Daerah, Ini Arahan Pj Wali Kota

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Momen HPN 2024, Kapolres Zain Dwi Nugroho Berikan Surprise Karangan Bunga Untuk PWI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Jayapura Adopsi Beragam Program Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Dugaan Tindak Pidana Perbankan, Oknum Customer Servise Bank BUMN Terancam Ditindak

Kota Tangerang

Hut Pokja WHTR, Pj : Terus Berdedikasi dan Berkarya

Kota Tangerang

Suplai Air Bersih Terancam Berkurang, Arief Minta Pintu Air 10 Segera Diperbaiki

Kota Tangerang

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

Kota Tangerang

Terus Gencarkan PHBS, Sachrudin Ajak Masyarakat Lakukan 4M dan PSN

Kota Tangerang

Wujudkan Pelayanan Tanpa Bias Gender, Pemkot Gelar Rakor PUG