Home / Kabupaten Tangerang

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:39 WIB

Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Padi Padi Kawal Tegaknya Keadilan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus kasus Padi-padi piknik telah naik pada tahap II atau dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil.

Melihat situasi yang terjadi dalam perkara tersebut, Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu selaku Kuasa Hukum Padi Padi Picnic mengaku tetap menghargai kewenangan penyidik dalam perkara ini, kendati dirinya merasa perkara ini sangat sumir.

“Atas penetapan tersangka pada 6 orang dalam kasus Padi-padi piknik yang bisa dikatakan sebagai korban ketidakadilan, yang salah satunya petani tidak mengenal baca tulis bahkan sebelum di periksa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Boy Kanu dalam keterangan tertulisnya Rabu (7/12/2022).

Menurut dia, dalam kasus tersebut ada indikasi pelanggaran pada teknis Tindakan yang dilakukan oleh camat dengan memasang palang besi di jalan masuk pada lokasi atau area tanah pribadi yang secara sah diakui undang-undang dengan adanya bukti sertifikat serta area tempat usaha yang memiliki izin melakukan usaha.

“Pemasangan palang besi tersebut dengan dalih ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal jelas di lokasi tersebut tidak sedang terjadi proses pembangunan,” ujar Boya Kanu.

Bahkan jika dilihat pada peraturan tentang wewenang camat, dirinya mempertanyakan bisakah camat melakukan penyegelan dan pemasangan palang besi padaobjek jalan menuju tanah dan tempat usaha masyarakat.

Ia berujar, jika berdasarkan aturan yang tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Tangerang diatur dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2019 pada Pasal 4 ayat (1) yang memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan adalah satpolPP.

Baca Juga  Jelang Kegiatan Bukber dan Berbagi Takjil Gratis Ramadhan 1447 H, IPSI Rajeg Gelar Rapat Persiapan

“Lalu bagaimana hukumnya jika penyegelan itu dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji?, sejauh itukah kewenangan camat jika ada pelanggaran pada IMB ?,” tanya Boy Heran.

Menurut dia, pemasangan palang besi pada jalan yang digunakan masyarakat atau pada area milik
pribadi sesorang jelas merupakan pelanggaran hukum. Ada pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengatur jika seseorang dihalangi untuk mengakses haknya yang secara hukum sah sebagai miliknya.

“Karena pemasangan palang besi tersebut dilakukan oleh pejabat, atau perintah dari pejabat maka pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan dapat di terapkan,” kata Boy.

Dengan demikian, ia menilai tuduhan pasal 170 tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara Bersama-sama, dan pasal 406 tentang pengrusakan seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dapat diterapkan terhadap ke 6 orang yang ditersangkakan tersebut.

“Jika mengacu pada pasal 406 KUHP, Sampai saat ini barang bukti palang besi yang menjadi barang bukti belum ditunjukan, jadi kesimpulannya barang apa yang dirusak dan tidak dapat digunakan Kembali sebagaimana mestinya, seperti yang diatur dalam pasal diatas,” jelas dia.

Disisi laib, Ia beranggapan, jika melihat dari cara penanganan perkara sampai penetapan tersangka ada dugaan ketidakadilan dalam perkara ini, terbukti sampai saat ini pihaknya belum melihat perkembangan yang signifikan terhadap laporan balik pada pihak kecamatan dalam hal ini Camat dan Trantib yang yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga  Polsek Curug Laksanakan Operasi Cipta Kondisi, Sita Sepeda Motor Tanpa Surat

“Laporan balik tersebut karena adanya dugaan pelanggaran hukum pada pemasangan palang besi oleh pihak kecamatan, yakni planggaran pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Diutarakan Boy, ke 6 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini, selalu koperatif mengikuti arahan dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, bahkan sampai 14 kali melakukan Wajib Lapor, namun yang terakhir adanya informasi melalui WA
bahwa berkas perkara telah P21 dan siap diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Para tersangka ini kooperatif, datang ke Polres lalu alasan apa yang menjadikan mereka itu harus memandatangani surat penangkapan? Kecuali mereka tidak kooperatif atau melarikan diri lalu dicari dan ditangkap, mungkin itu masuk dalam logika hukum,” ujar dia.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya akan tetap menghargai kewenangan Penyidik, namun demi tegaknya keadilan, maka dirinya akan melakukan Langkah hukum untuk Praperadilan serta mengajukan surat penangguhan penahanan untuk para tersangka. (Red/Frwt)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Aspontren

Kabupaten Tangerang

Bersama Forkopimda, Dandim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi

Kabupaten Tangerang

Resmi Launching di Rajeg, MRDIY Indonesia Siapkan Program Promo Berhadiah Mobil

Kabupaten Tangerang

Cegah Bahaya Narkotika, Mahasiswa UNPAM Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi ke PKM Gelam Jaya

Kabupaten Tangerang

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Proyek Uditch di Villa Regensi Desa Gelam Jaya Dinilai Asal Jadi

Kabupaten Tangerang

Danramil 14/Panongan Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Presiden Bank Dunia

Kabupaten Tangerang

Pengukuhan Satlinmas Kelurahan Kutabumi Dihadiri Binamas dan Babinsa