Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Juni 2021 - 22:17 WIB

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Munjul diwarnai mosi tidak percaya. Lantaran salah satu calon menduga ada kecurangan dalam tahap seleksi pencalonan.

Merujuk Peraturan Bupati terkait Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa munjul sabtu 8 mei 2021, secara resmi menetapkan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa munjul setelah sebelumnya menggelar seleksi.

Diketahui nama Calon Kades Munjul yang mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi  bulan kemarin ada 13 orang.

Kelima nama tersebut diantaranya; 1.Sukmariah, 2. Fali fadli, 3.Najmudin, 4. Ali Angga, dan 5.Wawan. Kendati yang lolos seleksi tersebut dengan nilai diatas 50.

Mantan Kades Munjul Suharsoyo yang tidak lulus seleksi menyinggung adanya dugaan kecurangan pada proses seleksi tersebut dan melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada pihak Panitia Pilkades dan mendorong pelaksanaan seleksi tambahan atau ulang secara transparan.

Baca Juga  Dugaan Penimbunan Limbah Kimia, DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Barata

Menyoal dugaan yang dimaksudkan, Suharsoyo menyampaikan bahwa ada indikasi kebocoran jawaban pada tahapan tes seleksi yang sengaja dilakukan untuk meloloskan balon yang lulus dengan nilai sempurna pada tes Pengetahuan Umum yang digelar panitia pilkades.

“Menurut saya sangat aneh, calon lain bisa lulus dengan nilai sempurna. Padahal, saya saja yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan tidak bisa menjawab benar semua,” Lanjut Suharsoyo. Kamis (3/6/2021).

Yang lebih janggal lagi. Lanjut dia mengatakan, kartu tes kompetensi bakal calon kepala desa miliknya berbeda.

“Itupun sudah di lakukan perubahan dari tahun lahir saya yang awalnya 1992 dirubah menjadi tahun 1962. Namun dalam sistem tidak berubah masih terdaftar dikartu tes kompetensi calon kepala desa dengan nomor 1992,” sambungnya.

Suharsoyo pun disarankan oleh panitia untuk mengisi dinomor yang lama. “Siapa tau nilainya lebih tinggi. Dan masyarakat minta kepada ketua panitia pilkades, pemdes, dan bupati untuk meninjau ulang atau diuji kembali, karena tanggal 5-6 mei 2021 pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar oleh pihak independen tidak dilaksanakan. Dilihat dari hasil penyeleksian pada calon, menjadi calon yang diselenggarakan oleh panitia pilkades seakan akan disinyalir adanya setingan,” ujar dia lagi.

Baca Juga  Bersama Tiga Pilar, Dandim 0510/Trs Pantau Pelaksanaan Ibadah Malam Natal

Lebih lanjut Suharsoyo menegaskan. Masyarakat desa munjul berharap yang terpilih menjadi kepala desa munjul dengan hasil yang memuaskan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desan munjul tidak ditentukan oleh aturan berapa jumlah suara yang masuk disahkan.

“Aturan ini tolong dikaji ulang jangan sampai menimbulkan dampak sosial politik dikemudian hari,” tukasnya. (den/ris)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Sejumlah Kontrakan di Sepatan Disinyalir Jadi Destinasi Wisata Lendir 

Kabupaten Tangerang

Rombongan Bhayangkari Polres Tangsel Berkunjung ke TK Kemala 53 Polsek Curug

Kabupaten Tangerang

BPBD Terima Kunjungan Pembelajaran Luar Kelas SDIP Insan Robbani Tigaraksa

Kabupaten Tangerang

Proyek Pekerjaan Uditch, Firman : Padahal udah disuruh dikasih mortar sama makai K3

Kabupaten Tangerang

Warga Kampung Pos Bitung Bantu Pengendara Lewati Banjir

Kabupaten Tangerang

Dugaan Penimbunan Limbah Kimia, DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Barata

Kabupaten Tangerang

Polsek Rajeg Gagalkan Seorang Pria Upaya Bunuh Diri Karena Cintanya Ditolak!

Kabupaten Tangerang

Proyek U-Ditch Rp99,6 Juta di Curug Sangereng Diduga Berpotensi Dikerjakan Tidak Sesuai SpesifikasiTeknis