Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Juni 2021 - 22:17 WIB

Proses Tahapan Seleksi Pilkades Munjul Diduga Ada Kecurangan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Munjul diwarnai mosi tidak percaya. Lantaran salah satu calon menduga ada kecurangan dalam tahap seleksi pencalonan.

Merujuk Peraturan Bupati terkait Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa munjul sabtu 8 mei 2021, secara resmi menetapkan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa munjul setelah sebelumnya menggelar seleksi.

Diketahui nama Calon Kades Munjul yang mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi  bulan kemarin ada 13 orang.

Kelima nama tersebut diantaranya; 1.Sukmariah, 2. Fali fadli, 3.Najmudin, 4. Ali Angga, dan 5.Wawan. Kendati yang lolos seleksi tersebut dengan nilai diatas 50.

Mantan Kades Munjul Suharsoyo yang tidak lulus seleksi menyinggung adanya dugaan kecurangan pada proses seleksi tersebut dan melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada pihak Panitia Pilkades dan mendorong pelaksanaan seleksi tambahan atau ulang secara transparan.

Baca Juga  Ketua PWI Jateng: Makin Berat, Tantangan Wartawan untuk Menyampaikan Kebenaran

Menyoal dugaan yang dimaksudkan, Suharsoyo menyampaikan bahwa ada indikasi kebocoran jawaban pada tahapan tes seleksi yang sengaja dilakukan untuk meloloskan balon yang lulus dengan nilai sempurna pada tes Pengetahuan Umum yang digelar panitia pilkades.

“Menurut saya sangat aneh, calon lain bisa lulus dengan nilai sempurna. Padahal, saya saja yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan tidak bisa menjawab benar semua,” Lanjut Suharsoyo. Kamis (3/6/2021).

Yang lebih janggal lagi. Lanjut dia mengatakan, kartu tes kompetensi bakal calon kepala desa miliknya berbeda.

“Itupun sudah di lakukan perubahan dari tahun lahir saya yang awalnya 1992 dirubah menjadi tahun 1962. Namun dalam sistem tidak berubah masih terdaftar dikartu tes kompetensi calon kepala desa dengan nomor 1992,” sambungnya.

Suharsoyo pun disarankan oleh panitia untuk mengisi dinomor yang lama. “Siapa tau nilainya lebih tinggi. Dan masyarakat minta kepada ketua panitia pilkades, pemdes, dan bupati untuk meninjau ulang atau diuji kembali, karena tanggal 5-6 mei 2021 pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar oleh pihak independen tidak dilaksanakan. Dilihat dari hasil penyeleksian pada calon, menjadi calon yang diselenggarakan oleh panitia pilkades seakan akan disinyalir adanya setingan,” ujar dia lagi.

Baca Juga  Badan Karantina Indonesia Pastikan, Sapi Impor Yang Masuk ke Tanah Air Bebas PMK

Lebih lanjut Suharsoyo menegaskan. Masyarakat desa munjul berharap yang terpilih menjadi kepala desa munjul dengan hasil yang memuaskan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desan munjul tidak ditentukan oleh aturan berapa jumlah suara yang masuk disahkan.

“Aturan ini tolong dikaji ulang jangan sampai menimbulkan dampak sosial politik dikemudian hari,” tukasnya. (den/ris)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Tak Berizin, Bangunan di Kavling Rajeg Disidak Trantib Kecamatan

Kabupaten Tangerang

Bandel, Pembanguan Toko Indomaret di Sepatan Diduga Tanpa Izin

Kabupaten Tangerang

Perpisahan SMAN 25 Bayar 800 Ribu, Wali Murid Bakal Bersurat ke Gubernur

Kabupaten Tangerang

Pasokan Darah Menipis, PMI Kecamatan Curug Jaring Pendonor di Binong

Kabupaten Tangerang

Maskota HJS : Hati Hati Gunakan Dana Desa

Kabupaten Tangerang

Ketua HIPMATA : Bangunan Tak Berizin di Rajeg Harus Ditindak Tegas Jangan Terkesan Ada Pembiaran

Kabupaten Tangerang

Jaga Kualitas Prima, PT Surya Sakti Sukses Canangkan 2024 Sebagai “Quality Year”

Kabupaten Tangerang

Warga Cibogo Lebak Kelapa Dua Apresiasi Pengecoran Jalan Diwilayahnya
error: Content is protected !!