Home / Kabupaten Tangerang

Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:56 WIB

Disinyalir Belum Mengantongi IMB Perumahan The Essentials Daru Terancam Disegel

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Disinyalir karena belum mengkantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan The Essentials Daru yang beralamat di Kampung Daru RT 17 RW 003, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang di wilayah Banten terancam disegel oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan informasi dari Dinas Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Titik lokasi Pembangunan Perumahan tersebut yang dimohon Pengembang PT. Individwa Refah Kreasi, diketahui berada di Izin Lokasi PT. Megapolis masa berlaku Izin Lokasinya masih dalam keadaan aktif di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Rabu (13/1/2021) dari Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Sekretaris Camat Jambe Willy, sudah mendatangi Lokasi pembangunan perumahan tersebut untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas proyek sudah Cut end Fill mengunakan alat berat yang dilakukan PT. Individwa Refah Kreasi di daerah Desa Daru Jambe.

Hasil Pengawasan, Tim Penegak Perda beserta PPNS dari Satpol PP Kabupaten Tangerang pada saat itu, bahwasanya Aktivitas proyek perumahan itu diduga sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

“Sudah kita berikan teguran dan waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada Pelaku Usaha tersebut,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumrtono.

“Kami sudah memberi waktu selama 15 hari kerja teguran pertama untuk segera mengurus perizinannya. Sudah berjalan lewat dari 15 hari sampai saat ini pihak PT.Individwa Refah Kreasi belum juga memiliki perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Saat ini dilokasi masih beraktivitas,” sambung Sumartono, Rabu, (17/02/2021) ruang kerjanya.

Sebagai Penegak Perda, Sumartono menegaskan dalam hal ini pihak Satpol PP akan segera melakukan langkah penertiban sesuai SOP agar Penindakan Pelanggar Perda berjalan sesuai dengan aturan berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Kami sebagai Penegak Perda akan segera melakukan langkah tegas, supaya Penertiban serta Penindakan Perda berjalan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera kepada Pelaku Usaha dalam berinvestasi sebagai Penunjang Pembangunan Ekonomi Nasional di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga  Zaki Terus Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia Di Kab. Tangerang

Sebelumnya, Salah satu Pengawas Ratiman yang berada di lokasi proyek pembangunan Perumahan The Essential Daru saat di konfirmasi mengenai perijinan PT.Individwa Refah Kreasi mengatakan, tidak mengetahui persis perihal perizinan proyek pembangunan tersebut.

“Untuk masalah izin perumahan saya kurang paham. Coba aja tanya ke Mereka (Pa Ato & Lurah Daru), takut saya salah jawab,” Katanya ketika di Lokasi Desa Daru Jambe.

Ratiman menambahkan, Ia. hanya ditugaskan dari Kantor pusat (PT.Individwa Refah Kreasi, Red) untuk mengawasi. Di Lahan keseluruhan Izin Lokasi seluas 10 Hektar.

“Yang akan dibangun kurang lebih 5,6 Hektar, tidak semua itupun bertahap 3000 unit dulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ratiman sampai saat ini belum Cut end Fill, dikarenakan masih pasang Listrik dan tebang Pohon. “Kemungkinan bisa Minggu depan,” tukasnya. (Ris/Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Jelang Wisuda Calon Warga 2024, PSHT Ranting Rajeg Lakukan Kegiatan Cek Ayam

Kabupaten Tangerang

LPRI DPD Banten Sebut Pengerjaan U-ditch di Kampung Onyam Curug Tak Transparan

Kabupaten Tangerang

Jalin Silaturahmi Jelang Lebaran 1446 H, H. Sanaja Beserta Keluarga Berbagi Keberkahan Ramadan

Kabupaten Tangerang

Proyek Drainase di Ciakar Panongan Diduga Tidak Transparan, Aris : Masyarakat Berhak Tahu

Kabupaten Tangerang

Kecamatan Kelapa Dua dan UPT 6 DLHK Kembali Bersihkan Tumpukan Sampah

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Pipa Pelanggan Aetra Tangerang Dinilai Asal-Asalan

Kabupaten Tangerang

PPTK Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bungkam Tak Beri Penjelasan

Kabupaten Tangerang

Jelang Pemilu 2024, Waka Polresta Tangerang Cek Gudang Logistik KPU