Home / Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:47 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

SEKILAS BANTEN, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum pada 29 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja saat ditemui, Jumat (6/12/2024) mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” ujar Sugihharto.

Baca Juga  Bangunan Diduga Belum Berizin Disidak Satpol PP Kota Tangerang di Margasari

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga  Lantik Pengurus Baru, Wakil Harap FOBI Terus Jaga Eksistensi dan Prestasi Barongsai

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Pastikan Evaluasi Perwal Tunjangan Dewan Sesuai Mekanisme dan Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Bukti dan Komitmen Kerja Nyata,  Pengamat Apresiasi 100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono

Kota Tangerang

Sachrudin Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Perubahan TA 2023

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Nyatakan, Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Kecamatan Benda Sangat Baik

Kota Tangerang

Gandeng Wartawan, Pemkot Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang P4GN

Kota Tangerang

Smart Shopper Surprize, Tangcity Mall Berikan Honda WRV Kepada Pelanggan Setia

Kota Tangerang

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Pokja WHTR Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kota Tangerang

Sinergi Kanwil Ditjenpas Banten-BNNP Banten, Siap Dukung P4GN