Home / PARLEMEN

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:20 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Taman Royal 1-3 yang belum diserahterimakan ke pemerintah kota (pemkot) Tangerang di ruang Banus DPRD. Rabu, 4 Juni 2025.

Pasalnya, sengketa tersebut dikeluhkan oleh banyak warga setempat karena terdapat ruas jalan yang rusak serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kondisi ini juga diperparah developer (pihak pengembang) mengalami pailit sejak 2022 serta Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Taman Royal tersebut digadaikan di Bank Mayapada.

Diketahui, aset-aset itu, termasuk ratusan sertifikat tanah, masih menjadi agunan buntut dari kasus pailit pengembang PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri (CBBM).

Baca Juga  DPP PDIP Pecat Salah Satu Kadernya Di Tangsel, Ini Sebabnya!

Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah gagal memenuhi kewajiban utang-utangnya.

Proses hukum kini berada di tangan kurator, yang bertugas mengelola dan mendistribusikan harta pailit kepada para kreditur termasuk bank.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menjelaskan, bahwa pihaknya mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk mempercepat penyelesaian proses sengketa tersebut demi kepentingan orang banyak.

“Semua pihak untuk menjadi perhatian agar lebih mementingkan kepentingan orang banyak dan mempercepat penyelesaian masalah ini. Saya mendukung penuh,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemerintah Kota Tangerang mengaku belum dapat bertindak lebih jauh sebelum proses penyerahan aset secara legal rampung.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa setelah PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri dinyatakan pailit, penanganan PSU sepenuhnya berada di tangan kurator.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Tangerang Kutuk Kasus Pencabulan Anak di Ciledug

Herman menuturkan, kurator tengah mengambil langkah konsolidasi agar koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan lancar. Ia juga menyampaikan upaya keras Pemkot untuk segera mengambil alih sertifikat yang masih menjadi agunan di Bank Mayapada.

“Kami berupaya meminta sertifikat yang masih di Bank Mayapada secepat mungkin,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat melakukan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas yang belum diserahkan secara legal.

“Harus sesuai ketentuan dan undang-undang. Kami akan terus mendorong agar penyerahan PSU segera terwujud. Tanpa penyerahan resmi, Pemkot tidak bisa bertindak,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

PARLEMEN

Banjir di Kota Tangerang Dapat Sorotan dari Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang

PARLEMEN

Perdana Digelar, Media Gathering Bersama DPRD Kota Tangerang Bangun Kolaborasi Penuh Sukacita

PARLEMEN

Satgasda Lawan Covid-19 DPRD Kota Tangerang Berikan Bantuan 300 Kantong Jenazah

PARLEMEN

Wakil Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tanggapi Kebocoran Pipa Gas di Pabrik Es Koang Jaya

Berita Tangerang

Gelar Muscam Perdana di Cibodas, Partai Golkar Targetkan Tambah Kursi dan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

PARLEMEN

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bentuk Timsus Waspadai Makanan Berbuka Puasa

PARLEMEN

Komisi III Kawal Penguatan Fiskal dalam KUA-PPAS 2027

PARLEMEN

Pilkada Berlangsung Aman dan Damai, Ketua Komisi I Ajak Masyarakat Kota Tangerang Kembali Bersatu