Home / BANTEN

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:12 WIB

Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Disetujui

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Keduanya menjadi bagian dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” jelas Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa, (20/12/2022).

Diharapkan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Al Muktabar.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

“Sedangkan tentang permukiman, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.

“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga  25 Tahun Pengabdi, AKABRI 1996 Gelar Serbuan Vaksinasi dan Bagikan 7000 Paket Sembako di Tangerang

“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar. Terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman ini merupkan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dibidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Mantap! BJB Raih Penghargaan di Gatra Awards 2021

Pandeglang

Diisi Penceramah Kondang Ustadz Abdul Somad, Tabligh Akbar di Alun – alun Pandeglang Dihadiri Ribuan Warga

BANTEN

Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya

BANTEN

Sambangi SMK Voctech 1, Kapolres Ajak Murid Hormati Guru dan Orang Tua

BANTEN

Gubernur Banten Pinta Tidak Panik Dalam Penanganan Covid19

BANTEN

Pj Sekda Provinsi Banten Dorong Peran KPRI Korpri Banten Dalam Pembangunan Daerah

BANTEN

Banjir Landa Kota Tangerang Tim Satgana PMI Fokus Evakuasi Warga

BANTEN

Satgas Covid-19, Dan Polisi di Curug Masih Menemukan Warga Tak Pakai Masker