Home / BANTEN

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:12 WIB

Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Disetujui

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Keduanya menjadi bagian dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” jelas Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa, (20/12/2022).

Diharapkan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Al Muktabar.

Baca Juga  PERWAST Angkat Bicara Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

“Sedangkan tentang permukiman, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.

“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga  Wagub Banten Buka Pameran Tunggal Sekaligus Launching Buku Karya Seniman

“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar. Terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman ini merupkan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dibidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Gubernur Banten Tinjau Lokasi Banjir di Tangerang

BANTEN

Pencegahan Covid-19, Polsek Curug Gelar Operasi Yustisi dan Bagi-bagi Masker

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten

BANTEN

Urun Rembuk Media “Membangun Destinasi Wisata Halal di Banten”

Kota Serang

Walikota Tangsel Dan Serang Tandatangani Nota Kesepakatan Soal Kelola Sampah

BANTEN

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa Bali

BANTEN

Baru Menjabat, Kapolres Langsung Bersilaturahmi ke DPRD Kota Tangerang

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja