SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Usai memenuhi pemanggilan oleh pihak penyidik Kepolisian resort Tangerang Selatan diruang Unit Reskrim wanita berinisial NV (25) warga Kecamatan Cisauk, tak mau banyak berkomentar terkait laporan dugaan pernikahan tanpa izin, Selasa (4/10/2022) siang.
Sebelumnya SB pria asal Kecamatan Cikupa ini dilaporkan oleh SH (29) yang merupakan istri sah. Lantaran, menikah secara diam-diam dengan NV (25).
Kepada media ini, di ruang tunggu reskrim saat hendak menaiki lift. NV mengaku, bahwa ia juga sebagai korban, terlebih saat ia dilakukan penyelidikan atas laporan SH.
Namun, dirinya juga tak mau menjelaskan apa penyebab hingga pihaknya bisa menjadi korban. Dan tak mau merespon banyak pertanyaan.
“Saya juga korban mas, jadi gimana ya,” ucap NV kepada media ini.
Sementara, Kanit PPA Polres Tangsel IPTU Siswanto dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dengan nomor 0813xxxx2xx2 enggan menjawab terkait kasus tersebut. Selasa (4/10/2022).
Hingga kini laporan yang dibuat di bulan Agustus dugaan kasus pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah masih bergulir penyelidikan di Polres Tangerang Selatan. (ris)