SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Merasa terusik seorang oknum pelaksana kontraktor berinisial “DRS” Marah-marah serta mengancam salah satu jurnalis.
Hal tersebut terjadi berawalnya media dan LSM mendatangi lokasi pekerjaan paving block di RW 001 Desa Dangdang cisauk, Kabupaten Tangerang pada. Rabu (28/02/2024).
Usai melakukan kontrol sosial “JP” mengkonfirmasi Camat Cisauk guna menanyai pelaksaan pekerjaan paving block yang sedang dikerjakan.
Namun, hal tak terduga “JP” Wartawan media online wilayah peliputan Kabupaten Tangerang mendapatkan bahasa ancaman dari seorang oknum kontraktor pelaksana proyek pekerjaan.
Keesokannya usai mengkonfirmasi camat cisauk “JP” mendapatkan pesan whatsapp dari “DRS” Yang berisi memberi warning untuk tidak menghubungi Camat terkait pekerjaan proyeknya itu.
“Mun sia masih WA P’camat pagawean aing, jeng panjang urusan na jeng aing,” tulis “DRS” melalui pesan whatsapp. Kamis (29/02/2024).
Bukan itu saja, bahasa lain pun dilontarkan oleh “DRS” kepada “JP” Melalui pesan whatsapp.
Menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oknum pelaksana kontraktor Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Banten Chepi megecam kasus ancaman oknum kontraktor kepada salah satu wartawan.
Menurutnya tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Itu perangai yang tak pantas tugas jurnalis sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kepada para wartawan saya juga berharap agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi pembangunan yang menggunakan anggaran APBD di Kabupaten Tangerang dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, “DRS” belum menanggapi konfirmasi pertanyaan dari media ini terkait bahasa ancaman melalui pesan whatsapp kepada salah satu wartawan online.