Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:41 WIB

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

Foto: Ribuan Barang Bukti Obat Daftar G dan Uang Rp. 30 Juta Hasil Penjualan Diamankan Polisi.

Foto: Ribuan Barang Bukti Obat Daftar G dan Uang Rp. 30 Juta Hasil Penjualan Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

Baca Juga  Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota