SEKILASNBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang.
Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Pelaku diketahui berinisial EM (24) Warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hijau, 46 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tranadol dan 29 butir obat warna kuning jenis Hexymer.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 dan 1 unit handphone merk redmi warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku EM (24) berikut barang bukti di sebuah rumah di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.30 wib,” terang Ngapip. kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Ia mengatakan, pelaku diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumanya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” tegas Ngapip.
Dalam kesempatan tersebut, Ngapip mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Mari kita perangi keberadaan mereka yang ada di sekitar kita, demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (TB,Wahyudi)