Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:02 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

SEKILASNBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang.

Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Pelaku diketahui berinisial EM (24) Warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hijau, 46 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tranadol dan 29 butir obat warna kuning jenis Hexymer.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 dan 1 unit handphone merk redmi warna merah.

Baca Juga  Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku EM (24) berikut barang bukti di sebuah rumah di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.30 wib,” terang Ngapip. kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Ia mengatakan, pelaku diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga  Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

“Ancaman hukumanya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” tegas Ngapip.

Dalam kesempatan tersebut, Ngapip mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

“Mari kita perangi keberadaan mereka  yang ada di sekitar kita, demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengedar Ganja dan 3 Penjual Obat Berbahaya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja