Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:02 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

SEKILASNBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang.

Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Pelaku diketahui berinisial EM (24) Warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hijau, 46 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tranadol dan 29 butir obat warna kuning jenis Hexymer.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000 dan 1 unit handphone merk redmi warna merah.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku EM (24) berikut barang bukti di sebuah rumah di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.30 wib,” terang Ngapip. kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Ia mengatakan, pelaku diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga  Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

“Ancaman hukumanya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” tegas Ngapip.

Dalam kesempatan tersebut, Ngapip mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

“Mari kita perangi keberadaan mereka  yang ada di sekitar kita, demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan