Home / BANTEN

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:03 WIB

Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembebasan Pajak Kendaraan

Foto: Gubernur Banten Andra Soni.

Foto: Gubernur Banten Andra Soni.

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten. Pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

Andra Soni imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga  Camat Karawaci dan Anggota DPRD Apresiasi Acara Santunan dan Bukber Yang Digelar Forwat

“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Baca Juga  Cek Kesiapan Posyan dan Pospam di Tangerang, Kapolres Minta Petugas Layani Pemudik dengan Baik dan Humanis

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Korban Penembakan Percobaan Curas di Jenguk Kapolres Serang

BANTEN

Kompol Agung Nugroho Himbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksin

BANTEN

Plt Sekda Bersama Forkopimda Banten Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Mahasiswa KPN – Universitas Mercu Buana Lakukan Kegiatan KPN Untuk Menggali Kompetensi dan Pola Pikir Anak-Anak SD dan SMP di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Laksanakan Kuliah Peduli Negeri di Panti Asuhan Pintu Elok

BANTEN

Al Muktabar Luncurkan TeBaSS, Situs Diskon Belanja Untuk Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor

BANTEN

Gubernur Andra Soni Komitmen Pembangunan Kepemudaan Sebagai Pembangunan SDM Provinsi Banten

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja

BANTEN

Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Ratusan Bangli di Kawasan Pergudangan Dadap Bakal Ditata Ulang