Home / BANTEN

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:03 WIB

Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembebasan Pajak Kendaraan

Foto: Gubernur Banten Andra Soni.

Foto: Gubernur Banten Andra Soni.

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten. Pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

Andra Soni imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga  Lepas Tujuh Atlet Balap Sepeda ke Kejurnas 2025 di Banyuwangi, Ini Pesan Walikota Tangerang

“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Baca Juga  Tinjau Vaksinasi di Bandung, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari Tercapai

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Hari ke Tiga Belas PPKM Darurat, Polres Lebak Gelar Baksos Bersama Ormas Jarum

BANTEN

Pemilik Shoroom Mobil Diserpong Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

BANTEN

Peringatan Hakordia 2021, Pemprov Banten Raih Capaian MCP Baik

BANTEN

Study Visit Implementasi Hukum, SMAN 1 Warunggunung Kunjungi Lapas Rangkasbitung

Kota Serang

Sungai Cibanten Meluap, Sebagian Wilayah Kota Serang Terendam Banjir

BANTEN

Sekda Al Muktabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Massal di Kejati Banten

BANTEN

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tangsel Gencar Lakukan Patroli Pemantauan di Perumahan

Kabupaten Serang

PERWAST Turut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Kepala Desa Blokang Almarhum Oji Sanuji