Home / Kota Tangerang

Rabu, 29 November 2023 - 06:45 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting akan menindaklanjutinya melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Buah Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 November 2023.

Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Mampu Optimalkan dengan Cepat dan Tepat, Pemkot Raih Realisasi TKD terbaik

“Dan tentunya melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan. Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah,” jelas wali kota.

Dan terkait tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah, Arief, menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terimakasih atas dukungannya sehingga Raperda tersebut dapat dihadirkan.

“Hadirnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Arief.

Baca Juga  100 Hari Awal Sachrudin Maryono, Pengamat: On The Track dan Fokus Kerja

“Dan terkait jaminan kesehatan di daerah Pemkot akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun Tiga buah Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

WCD di Kedaung Baru, Maryono Ajak Warga Terus Guyub Rawat Lingkungan

Kota Tangerang

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Masifkan Vaksinasi 

Kota Tangerang

Pengaduan Mulyadi Jayabaya Gugur di Dewan Pers, Info Tangerang Kota Berjaya

Kota Tangerang

Refleksi HPN, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gunakan Hak Pilih, Pj : Terus Jaga Pemilu yang Kondusif hingga Tuntas

Kota Tangerang

Sarasehan Ramadhan 1447 H, Forwat Gelar Acara Buka Bersama dan Sodaqoh

Kota Tangerang

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Saatnya Lanjutkan Pengabdian

Kota Tangerang

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap