Home / Kota Tangerang

Rabu, 29 November 2023 - 06:45 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting akan menindaklanjutinya melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Buah Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 November 2023.

Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Arief : SOTR dan Takbir Keliling Dilarang, Tarawih Diperbolehkan

“Dan tentunya melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan. Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah,” jelas wali kota.

Dan terkait tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah, Arief, menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terimakasih atas dukungannya sehingga Raperda tersebut dapat dihadirkan.

“Hadirnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Arief.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota bersama Forkopimda Monitoring Persiapan Imlek 2574 di Sejumlah Vihara

“Dan terkait jaminan kesehatan di daerah Pemkot akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun Tiga buah Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cegah Polusi Udara, Polrestro Tangerang Kota Minta Masyarakat Tak Bakar Sampah dan Ban Bekas Sembarangan

Kota Tangerang

Pembinaan Guru Ngaji, Maryono Berikan Apresiasi atas Dedikasi Tak Tergantikan

Kota Tangerang

Jaga Netralitas Pilkada, PWI Kota Tangerang Gelar Konferensi Kerja 2024-2027

Kota Tangerang

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkot Terus Gulirkan BST Hingga Ribuan Rumah Layak Huni

Kota Tangerang

Ikrar Setia Terhadap NKRI oleh 2 Narapidana Teroris di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kota Tangerang

Ini Penjelasan Dinkes Soal Sidak DPRD Kota Tangerang ke Pabrik Bakso Diduga Gunakan Daging Babi

Kota Tangerang

Disnaker Fasilitasi Seleksi Karyawan PT PNM dan Circle K Indonesia

Kota Tangerang

Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang