Home / Tangerang Selatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Jadi Sorotan Aktifis, Wali Kota Tangsel Diminta Segera Bertindak Tangani Kualitas Udara Buruk

Foto: Kantor Pemkot Tangerang Selatan.

Foto: Kantor Pemkot Tangerang Selatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Viralnya pemberitaan terkait kualitas udara tidak sehat (buruk) di Indonesia masih di pegang oleh Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan Publik bahkan aktivis.

Pasalnya, indeks kualitas udara di Kota Tangerang Selatan hingga saat ini mencapai 143 AQ+ dan polusi udara PM 2.5 berdasarkan laman IQAir 26 Agustus 2025 Pukul 11.00 wib dengan kategori 5 besar kota paling berpolusi.

Tingginya polusi udara diduga disebabkan oleh kendaraan bermotor dan aktivitas industri yang juga ikut berkontribusi menyumbang polusi udara di Kota Tangsel, dikutip dari kompas.com.

Bahkan pada tahun 2023 pernah dilakukan pengecekan oleh kementrian lingkungan hidup dan dinas lingkungan hidup yang mengatakan bahwa ada tiga industri penyumbang polusi yaitu pabrik sepatu,pabrik kertas dan pabrik keramik.

Berdasarkan data dinas kesehatan kota Tangerang Selatan, pada tahun 2023 tercatat kurang lebih 65 ribu warga di Tangerang Selatan terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), namun sampai hari ini data terbaru tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Melalui Satpol PP, Pemkot Tangsel Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan

Kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) M.Taher Jalalulael menyayangkan Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang ia nilai kurang tegas dalam menangani faktor – faktor penyebab udara berpolusi dan juga dinilai lamban menangani permasalahan yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Taher menyebut, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 98 ayat 1, sudah jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya di Pasal 116 ayat 1 disebutkan, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga  SMSI Tangsel Dan LIRA Gelar FGD "Untung Rugi PT. PITS"

Untuk itu, tegas dia, dirinya selaku aktifis menuntut agar pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, copot kepala dinas kesehatan yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya minta pemerintah kota Tangerang Selatan segera menindak lanjuti tuntutan kami, jika tidak ada tindakan maka kami akan melakukan aksi massa di depan kantor walikota Tangerang Selatan,” tutup Taher Jalalulael. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Dekranasda Kota Tangerang Selatan Lakukan Studi Tiru ke Pemkot Denpasar

Tangerang Selatan

SDI Al Azhar BSD Rayakan Maulid Nabi Muhammad 1443 H

Tangerang Selatan

Ppkm Diperlukan, Airin Tandatangani Surat Edaran

Tangerang Selatan

Luruskan Berita yang Beredar, Dewan Pers: Pejabat Pemerintah Tidak Boleh Alergi kepada Wartawan

SENI BUDAYA

Siswa Khusus SKH YKDW 03 Karawaci Mengikuti BISAFEST Pesona Kreasi Seni Budaya 2023

Tangerang Selatan

SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

Tangerang Selatan

Benyamin-Pilar Resmi Dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

PARLEMEN

SMSI Kota Tangerang Selatan Mengapresiasi Program Vaksinasi