Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:03 WIB

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Nurdin berjanji akan melakukan penindakan kepada pelangar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai PJ Walikota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.

“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Warga dan Aktivis Kecam Dugaan Prositusi dan Miras Ilegal di Karaoke Western

Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga  Ramai Diperbincangkan, Diduga Ada Prositusi dan Pejualan Miras Ilegal di Karaoke Western

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Buka Pembinaan Pegawai, Pj Analogikan Kecamatan Kelurahan sebagai Kios

Kota Tangerang

Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga

Kota Tangerang

SMA Negri 15 Kota Tangerang Lakukan Simulasi Tatap Muka Sekolah

Kota Tangerang

Wujudkan Pemerintahan Kelas Dunia, Sekda Minta ASN Perkuat Budaya Kerja

Kota Tangerang

Sinergi Kanwil Ditjenpas Banten-BNNP Banten, Siap Dukung P4GN

Kota Tangerang

Gelar Apel Siaga, Ribuan Kader PDI Perjuangan Kota Tangerang Siap Pelototi Kecurangan Pilkada

Kota Tangerang

Tata Ulang Fungsi Masjid, Pemkot Tangerang Buka Sayembara konsep desain Masjid Agung Al-Ittihad

Kota Tangerang

Hadiri  Acara Seminar Kebhinekaan, Sachrudin : Kebhinekaan Ciptakan Keharmonisan Dalam Bermasyarakat