Home / Kota Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:03 WIB

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang H. Nurdin Saat Berbincang Dengan Ketua Forwat Andi Lala di Sela-sela Acara Ramah Tamah Dengan Wartawan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pejabat ( PJ) Walikota Tangerang, Nurdin berjanji akan melakukan penindakan kepada pelangar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Nurdin setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Ditemui usai menggelar ramah tamah dengan wartawan Kota Tangerang, Nurdin yang baru sepuluh hari menjabat sebagai PJ Walikota Tangerang mengatakan akan melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelangaran tersebut.

“Setelah diidentifikasi, tindakan – tindakannya tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tutur Nurdin kepada wartawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Jaga Marwah Organisasi, DPC BPPKB Banten Gelar Silaturahmi Dengan Pengurus se-Kota Tangerang

Dengan tegas Nurdin mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkot melalui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Selain diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga  21 JFT Resmi Dilantik, Simak Pesan PJ Wali Kota Tangerang

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Program Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Wakil Ketua BPH Kunjungi Masjid dan Vihara di Kali Pasir

Kota Tangerang

Dilaporkan LSM, Haji Endas Minta Polisi Cari Penyebar Chat

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Berharap Sinergi Dengan Pj Gubernur Baik

Kota Tangerang

Jaga Netralitas Pilkada, PWI Kota Tangerang Gelar Konferensi Kerja 2024-2027

Kota Tangerang

Jelang Nataru, Kapolrestro Tangerang Kota Bersama Dandim dan Wali Kota Cek Pospam dan Gereja

Kota Tangerang

Jelang Pilkada, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bantu Penguatan Ekonomi, Pemkot Kembali Akan Vaksin UMKM dan PKL

Kota Tangerang

Gelar Pelatihan Kreatif dan Bazar UMKM, BFI Finance Dorong Pelaku Usaha Kembangkan Bisnis Berkelanjutan