Home / Kota Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK periode 2020 hingga 2024.

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar.

Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

Merekayasa Pekerjaan Fiktif
HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

Baca Juga  Hari Bhakti ke-74 Imigrasi Tangerang Launching 5 Inovasi Berbasis Digitalisasi

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilah, timbul kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ditahan dan Diancam Pidana Berat
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Terus Gencarkan PHBS, Sachrudin Ajak Masyarakat Lakukan 4M dan PSN

Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi.

“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang,” tutupnya.  (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Upaya Tangani Masalah Stunting, Kecamatan Benda Bangun Kolaborasi dengan Pentahelix

Kota Tangerang

Berprestasi, Pengurus Cabang GP Ansor Kota Tangerang Berangkatkan Kadernya Umroh

Kota Tangerang

Meriahkan HUT ke-30 Kota Tangerang, Kecamatan Benda Sukses Gelar ‘Benda Fair 2023

Kota Tangerang

Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Pemkot Salurkan Bantuan Obat-obatan ke Korban

Kota Tangerang

Arief Minta Santri Kejar Cita – Cita Yang Tinggi di Bidang Pendidikan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Lakukan Kunjungan Balasan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Kota Tangerang

Sampai Tengah Malam TPA Rawa Kucing Kebakaran Hebat, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

Kota Tangerang

111 Lembaga Bakal Terima Hibah, Wali Kota Tangerang Minta Penerima Tertib Administrasi