Home / Kota Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK periode 2020 hingga 2024.

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar.

Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

Merekayasa Pekerjaan Fiktif
HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

Baca Juga  Usut Dugaan Proyek Angkasa Pura Kargo Senilai 8M, Kejari Kota Tangerang Geledah PT ASM

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilah, timbul kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ditahan dan Diancam Pidana Berat
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Cegah Wabah Covid-19, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Gelar Operasi Aman Bersama di Depan Puskesmas

Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi.

“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang,” tutupnya.  (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bantu Warga Isolasi Mandiri, Pemkot Siapkan 8.311 Paket Sembako

Kota Tangerang

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Jamin Keamanan 24 Jam

Kota Tangerang

Percepat Program Vaksinasi, RW 01 Kelurahan Bugel Targetkan 150 Warga Divaksin

KEPOLISIAN

Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kota Tangerang

18 Oktober 2025, DPD Golkar Kota Tangerang Siap Gelar Musda

Kota Tangerang

Sidang Isbat Nikah Digelar, Sachrudin: Perkuat Perlindungan Keluarga

Kota Tangerang

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

HUT ke-48, PDI Perjuangan Kota Tangerang Bagikan Tumpeng Kepada TNI-Polri dan Kecamatan se- Kota Tangerang