Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:24 WIB

Sidang Isbat Nikah Digelar, Sachrudin: Perkuat Perlindungan Keluarga

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, bertempat di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menjadi bagian dari upaya nyata Pemkot Tangerang dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, serta layak bagi perempuan dan anak.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga  Sidak Perbaikan Jalan, Arief Minta Jangan Asal Jadi

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya.

Kebahagiaan turut dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan Bapak Mamat dan Ibu Iah, yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

Baca Juga  Tak Cuma Predikat, Maryono: KLA Harus Dirasakan di Tengah Masyarakat

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 100 perkara dikabulkan, sementara 6 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 2 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata. (adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Milad ke-59 UNIS, Sachrudin Berasa Nostalgia Masa Waktu Kuliah

Kota Tangerang

DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara Harlah Pancasila 1 Juni

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Santri Adaptif dan Siap Hadapi Tantangan Global

Kota Tangerang

Ribuan THL Kota Tangerang Gagal Jadi PPPK, Demonstran Elemen Masyarakat Gelar Aksi Tuntut Kejelasan

Kota Tangerang

Harlah Pancasila, GP Ansor Kota Tangerang Gelar Apel 1000 Kader

Kota Tangerang

Arief : Istiqomah Tarawih  hingga Akhir di Al Azhom, Akan Berbuah Berkah

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Taat Hasil Keputusan KLB

Kota Tangerang

GP Ansor Kota Tangerang Minta, Pemkot Berantas Miras dan Prostitusi