Home / Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:47 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

SEKILAS BANTEN, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum pada 29 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja saat ditemui, Jumat (6/12/2024) mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” ujar Sugihharto.

Baca Juga  Rosadi Mencalonkan Diri di Pemilihan Ketua PMI Kota Tangerang

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga  Terbaik dalam Pemanfaatan Jaringan IG, Pemkot Sabet Dua Award dari BIG 

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Smart Shopper Surprize, Tangcity Mall Berikan Honda WRV Kepada Pelanggan Setia

Kota Tangerang

Pemkot Gelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Ajak Pemuda Kolaborasi Untuk Makmurkan Masjid

Kota Tangerang

Jelang Pilkada, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Luar Biasa, Peserta Gerebek Kampung Andra Soni Tembus Puluhan Ribu Orang

Kota Tangerang

Buka Tangerang Digifest Vol.2, Pj: Upaya Memasyarakatkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Kota Tangerang

Masih Suasana HUT Kemerdekaan, Sachrudin Ajak Berjuang Wujudkan Kota Tangerang Sejahtera

Kota Tangerang

Lepas Jemaah Haji Kloter 41, Sekda : Jaga Kekompakan dan Kesehatan
error: Content is protected !!