Home / Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:47 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

SEKILAS BANTEN, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum pada 29 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja saat ditemui, Jumat (6/12/2024) mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” ujar Sugihharto.

Baca Juga  Buntut Pengusiran dan Tantang Duel Wartawan, Puluhan Jurnalis Geruduk Kantor Kecamatan Cibodas

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Tegaskan, Guru Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Vaksinasi UMKM dan PKL, Wali Kota Minta Lurah Camat Lebih Selektif

Kota Tangerang

Lepas Calon Jamaah Haji, Sachrudin Minta Jamaah Taat Prokes 

Kota Tangerang

GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi Usut Tuntas Persekusi Kader Banser

Kota Tangerang

MPC PP Kota Tangerang Resmi Dilantik, Sekwil Banten Minta Jaga Ideologi Pancasila dan NKRI Harga Mati

Kota Tangerang

Tegas! Pemkot Tangerang Pecat Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum di Jatiuwung

Kota Tangerang

Tahun 2025, Sebanyak 576 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Benda Fair 2025, Sachrudin; Agenda Penting Angkat Ekonomi dan Warisan Budaya Lokal Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sambut HPN, Dr. Nurdin bersama Insan Pers Melaksanakan Jum’at Berbagi Kepada Yatim Piatu