Home / Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:47 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

Foto: DPMPTSP Kota Tangerang Saat Menerima Penghargaan.

SEKILAS BANTEN, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan kota dengan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap yang diberikan Provinsi Banten di acara Banten Investment Forum pada 29 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja saat ditemui, Jumat (6/12/2024) mengungkapkan, Pemkot Tangerang dinilai berhasil atau terbaik dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.

“Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor,” ujar Sugihharto.

Baca Juga  Terbaik dalam Pemanfaatan Jaringan IG, Pemkot Sabet Dua Award dari BIG 

“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” tambahnya.

Kata Sugihharto, penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.

“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan, dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cegah Polusi Udara, Sekda Minta ASN Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Kota Tangerang

Dewan Dorong Diskresi ke KemenpanRB Soal Nasib Ribuan THL Kota Tangerang Gagal Jadi PPPK

Kota Tangerang

Ketua SMSI Kota Tangerang Kunjungi Lapas Kelas IIA Tangerang

Kota Tangerang

Lewat Lomba Catur, Wali Kota Tangerang Dorong Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Kota Tangerang

Usai Dilantik Presiden, Warga Antusias Sambut Kedatangan Sachrudin-Maryono di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid 19, Kecamatan Cipondoh Rutin Lakukan Operasi Aman Bersama

Kota Tangerang

Warga Minta Pemkot Stop Pekerjaan Galian Kabel Optik di Kunciran

Kota Tangerang

Kadinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam