Home / Kota Tangerang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Disidak DPRD Kota Tangerang, PT Esa Jaya Putra Akhirnya Disegel

Foto: DPRD Kota Tangerang Saat Sidak ke PT Esa Jaya Putra.

Foto: DPRD Kota Tangerang Saat Sidak ke PT Esa Jaya Putra.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Sidak Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran OPD terkat dari hasil protes dugaan pelanggaran yang disampaikan Aktivis “Putra Bangsa Menggugat” akhirnya PT Esa Jaya Putra disegel, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, PT Esa Jaya Putra (EJP) yang berada di Bilangan Kecamatan Benda Kota Tangerang, setelah dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu dinilai masih ada beberapa pelanggaran baik secara administrasi maupun oprasional. Namun setelah dilakukan pengecekan dari beberapa OPD dan sudah direkomendasikan tidak boleh ada aktifitas PT Esa Jaya Putra masih beroprasional seperti biasa.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi, PT Esa Jaya Putra sangat jelas selain mengabaikan hak buruh, setelah dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan beberapa dokumen yang memang harus dimiliki perusahaan.

“Hari ini kita sidak, kegiatan kita hentikan dulu. Lokasi sudah kita segel, sambil menunggu proses perizinan yang segera akan diurus dan dikembangkan bersama dinas terkait. Itu urusan pemerintah daerah. Kalau kami di DPRD, ketika ada laporan dan ternyata memang belum ada izin, ya harus ditindak,” tegasnya.

Baca Juga  Pasca Lebaran Pemkot Maksimalkan Testing Covid-19 Kepada Masyarakat

Ditanya sampai kapan pensegelan atau pemberhentian oprasional PT Esa Jaya Putra diberlakukan. Pihaknya menyebut, hingga pemberkasan pabrik tersebut secara dokumen dilengkapi dan sesuai dengan peruntukan industri bukan izin gudang.

“Memang ada izin, tapi hanya untuk tiga gudang yang digunakan sebagai industri. Saat ini sedang dalam proses, tinggal menunggu perubahan menjadi PBG agar bisa beralih fungsi secara resmi menjadi kawasan industri,” ujar H. Junadi.

Dari hasil sidak, H. Junadi menuturkan, masih ada lokasi lain yang luput meski masih dalam satu kawasan dengan dalih didak ada akses kunci dan sudah disewakan.

“Nah, untuk pintu belakang itu kabarnya disewakan. Pintu itu posisinya di sebelah, nanti akan kita jadwalkan untuk pengecekan. Karena yang kita sidak hari ini adalah milik PT Esa. Untuk bagian belakang, nanti akan kita jadwalkan lagi bersama tim, karena yang satu memang tidak ada kuncinya,” tandasnya.

Baca Juga  Aksi Solidaritas dan Dukungan untuk Palestina, Ribuan Warga Tangerang Padati Taman Elektrik

Untuk itu, PT Esa Jaya Putra dari hasil sidak Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran OPD terkat menyimpulkan pelanggaran yang tertera dalam segel yakni, menyalahi Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.(red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga RW 023 Cluster Garnet Gelar Upacara HUT RI ke-78

Kota Tangerang

Praperadilan Kasus MJS, Pengacara Tuding Polres Bandara Soetta Lakukan Penangkapan Tak Prosedural

Kota Tangerang

Buka Rakerda Mathla’ul Anwar, Sachrudin: Organisasi harus Turut Berkontribusi Majukan Kota

Kota Tangerang

Langkah Antisipasi, Wali Kota Siapkan Gedung SMPN 27 Sebagai RIT Tambahan

Kota Tangerang

Cahaya Lampion Bunga Hiasi Pesta Kuliner di Taman Raya TangCity Mall Tangerang

Kota Tangerang

Diduga Soal Perselingkuhan, Seorang Suami di Cipondoh Tega Bakar Istrinya

Kota Tangerang

Bentuk Empati, Kapolsek Karawaci Beri Bantuan Kepada Warga Yang Sakit Stroke

Kota Tangerang

IPA Sitanala Diresmikan Presiden, Pj Berharap Airbersih di Kota Tangerang Optimal Terpenuhi