Home / Kota Tangerang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG —  Dua orang pemuda berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polsek Benda lantaran kedapatan membawa senjata Tajam jenis clurit panjang.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Tangerang, Sabtu 25 Oktober 2025 sini hari. Saat anggota Polsek Benda menggelar Patroli Cipta Kondisi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Waka Polsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.

Baca Juga  Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.

Selain mengamankan kedua pelaku MA dan Y, Polisi juga menyita dua bilah Sajam jenis celurit panjang, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.

“Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Sriyono.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

Baca Juga  Upaya Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi Jajaran Polres dan Polsek dalam Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan terutama Patroli di jam jam rawan gangguan kamtibmas.

“Kami jajaran Polres maupun Polsek akan terus melakukan patroli di jam rawan untuk mencegah perbuatan yang melanggar Hukum, apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110,” pungkas Kapolres.  (Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dianggap Tidak Transparan, Forwat Gruduk Kesbangpol Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ini Kata Ketua DPRD Kota Tangerang Terkait Dugaan Peserta Grand Final Kang Nong Terpapar Covid-19

Kota Tangerang

Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang, Puluhan Wartawan Tergabung di Forwat Gelar Unras

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim Sebesar 0,86 Persen

Kota Tangerang

Andri Permana Sarankan, Pemkot Tangerang Tingkatkan Status Kebakaran TPA Rawa Kucing jadi Bencana Daerah

Kota Tangerang

Sambut Kemerdekaan, Sachrudin Ajak Warga Meriahkan HUT RI di Wilayah

Kota Tangerang

Curah Hujan Tinggi, Arief Cek Saluran Wilayah Benda Antisipasi Luapan Air

Kota Tangerang

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah